Konflik Ketenagakerjaan PT Sidojadi Memanas, SPSI Siapkan Mogok Kerja dan Desak Keadilan untuk Joko Sukendro

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:15 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI –

Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit terus memanas.

Upaya penyelesaian yang telah ditempuh melalui mekanisme bipartit hingga tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai hingga kini belum menghasilkan titik temu yang dapat diterima para pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum mediasi tripartit yang dipimpin mediator hubungan industrial RA Siagian, pihak manajemen PT Sidojadi yang diwakili General Manager Arnold Hutahuruk, Johan dari Estate Department, serta HRD Satiruddin Lubis, disebut meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang.

Namun, menurut pihak serikat pekerja, kesempatan yang telah diberikan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Kondisi itu memunculkan penilaian bahwa perusahaan terkesan melakukan tarik-ulur penyelesaian tanpa menghadirkan langkah konkret untuk menyelesaikan tuntutan pekerja.

Situasi tersebut semakin memperkuat rencana aksi mogok kerja yang akan dilaksanakan para pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit apabila dalam waktu yang telah diminta manajemen tidak ada keputusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

Perselisihan ini juga berkaitan dengan kasus yang menimpa Joko Sukendro, seorang pekerja yang menurut keterangan serikat pekerja pernah menjadi korban penganiayaan saat berupaya menyelamatkan aset perusahaan yang disebut bernilai miliaran rupiah.

Namun setelah peristiwa tersebut, Joko Sukendro justru diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan efisiensi perusahaan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung, perusahaan disebut tetap bertahan pada posisi awal, yakni menawarkan kompensasi berupa bonus satu bulan serta penempatan Joko Sukendro di luar lingkungan PT Sidojadi. Tawaran tersebut dinilai belum menjawab substansi tuntutan yang disampaikan pihak pekerja.

Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Kami sudah memberikan ruang yang luas kepada PT Sidojadi untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata yang dapat diterima pekerja. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gober.

Selain mempersoalkan pemberhentian Joko Sukendro, SPSI juga menyoroti sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan lainnya di lingkungan perusahaan, di antaranya terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dan evaluasi menyeluruh.

Sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, SPSI menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja gelombang pertama pada 4 hingga 6 Juni 2026 apabila tuntutan pekerja tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

Dukungan terhadap perjuangan pekerja juga terus mengalir. Organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila dikabarkan siap menurunkan massa sebagai bentuk solidaritas terhadap Joko Sukendro dan para pekerja PT Sidojadi yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Secara hukum, hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan, perlakuan yang adil, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Sementara Pasal 86 mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sidojadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan pekerja maupun rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan SPSI.(mar)

Berita Terkait

WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN ASRI KAPOLSEK BERSAMA KANITRES POLSEK TIGABINANGA PIMPIN PELAKSANAAN GREEN POLICING
POLSEK LAUBALENG HADIRI RAPAT KOORDINASI BAHAS PENANGGULANGAN KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI
Awali Pekan dengan Apel Pagi, Karutan Labuhan Deli Ajak Jajaran Bangun Kepedulian dan Integritas.
Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Zoom Meeting Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan
Bukan Sekadar Menghijaukan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Produktivitas Lewat Hidroponik
Perkuat Komunikasi dan Sinergi Kelembagaan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Silaturahmi Bersama Wakil Menteri Imipas Secara Virtual
Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Sepiring Nasi, Sejuta Kepedulian: Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:55 WIB

WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN ASRI KAPOLSEK BERSAMA KANITRES POLSEK TIGABINANGA PIMPIN PELAKSANAAN GREEN POLICING

Jumat, 6 November 2026 - 15:39 WIB

POLSEK LAUBALENG HADIRI RAPAT KOORDINASI BAHAS PENANGGULANGAN KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI

Jumat, 6 November 2026 - 06:20 WIB

Awali Pekan dengan Apel Pagi, Karutan Labuhan Deli Ajak Jajaran Bangun Kepedulian dan Integritas.

Jumat, 6 November 2026 - 06:18 WIB

Perkuat Sistem Pengamanan, Rutan Labuhan Deli Ikuti Zoom Meeting Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Jumat, 6 November 2026 - 06:13 WIB

Bukan Sekadar Menghijaukan, Rutan Labuhan Deli Hadirkan Produktivitas Lewat Hidroponik

Kamis, 5 November 2026 - 18:59 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 16:51 WIB

Sepiring Nasi, Sejuta Kepedulian: Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Ringankan Beban Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 16:15 WIB

DISAMBAR PETIR DI PERSAWAHAN TIGA ORANG WARGA MENINGGAL DUNIA POLSEK MARDINDING HIMBAU WARGA AGAR TETAP WASPADA DI SAAT CUACA HUJAN

Berita Terbaru