Aceh Tenggara – Peredaran narkotika kembali mendapat perlawanan. Di tengah rutinitas patroli yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, langkah dua pria yang hendak mengonsumsi sabu harus berakhir di tangan aparat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Berawal dari patroli rutin, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap bodi. Saat hendak dihentikan, salah seorang dari mereka terlihat membuang sebuah plastik bening berukuran kecil ke pinggir jalan.
Kecurigaan itu pun terbukti. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu paket yang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut berinisial C (37) Warga Desa Batu Mbulan Asli Kec. Babussalam. dan A (38) Warga Desa Batu Mbulan I Kec. Babussalam .
Dari hasil pemeriksaan awal, C. mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dan rencananya akan digunakan bersama rekannya. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan keduanya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menutup ruang gerak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram yang dapat merusak masa depan. (Red)

































