DELI SERDANG –
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Irma Widya Sari (40), warga Jalan Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tanjung Morawa, Selasa (7/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor LP/B/265/VII/2026/ SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat pelapor mendengar keributan di depan rumahnya.
Ketika keluar, ia mendapati kamera CCTV yang terpasang di rumahnya telah dirusak.
Saat mempertanyakan perusakan tersebut, pelapor mengaku mendapat kata-kata bernada ancaman dari pria yang dipanggil Budi Cimeng.
Dalam laporannya, pelapor juga menyebut terlapor diduga mengarahkan sebuah benda yang dibungkus ke arah tubuhnya sebelum bersama sejumlah rekannya meninggalkan lokasi.
Pelapor sempat mengejar hingga ke Jalan Pembangunan dan bertemu dengan seseorang yang dipanggil Garong.
Menurut laporan, orang tersebut menyatakan kerusakan CCTV akan diganti.
Namun ketika kembali ke rumah, pelapor melihat kantor FKPPI yang berada tak jauh dari kediamannya telah mengalami kerusakan dan diduga menjadi sasaran pembakaran.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Irma kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tanjung Morawa.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini mengacu pada isi laporan polisi dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(red)

































