Kuasa Hukum Minta Propam Polres Padang Sidimpuan Serius Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu DWS

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN —

Kuasa hukum Korban atas Pelanggaran etik anggota Polri dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan,S.H.,M.H, Rawi Kresna, S.E.,S.H.,M.H, Bayu Subronto,S.H dan Satria Adiguna, S.H meminta Propam Polres Padangsidimpuan menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Aiptu DWS yang saat ini bertugas di Satreskrim Polres Padang Sidimpuan.

Menurut kuasa hukum, salah satu substansi sesuai dengan Laporan Nomor : LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 03 November 2025 dengan dugaan bahwa Aiptu DWS telah melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban Substansi tersebut, menurut korban, hal ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Karena menurut keterangan klien hukum kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama wanita selingkuhannya dimana hal tersebut berdasarkan pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Aiptu DWS saat mediasi pertama tertanggal 07 Oktober 2025,, sehingga kami meminta Propam serius dalam mendalami substansi sesuai laporan diatas, karena perbuatan Aiptu DWS telah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri, ujar Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.

Dongan menegaskan, pihaknya telah menuggu cukup lama terhadap hasil investigasi Propam Polres Padang Sidimpuan sehingga muncul dugaan adanya bentuk perlindungan terhadap Aiptu DWS karena klien kami masih mendapat undangan mediasi yang ketiga dengan nomor : Spg/15/VIII/2026/Sipropam. Kami menduga ini merupakan upaya dari Polres Padang Sidimpuan untuk melindungi anggotanya. Perlu kami sampaikan, bahwa hingga saat ini Aiptu DWS tidak pernah pulang ke rumah dan memberikan nafkah kepada anak- anaknya, lalu panggilan mediasi ini untuk apa lagi ungkap Dongan.

Menurut kuasa hukum, mediasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menguji substansi dugaan pelanggaran apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri.

Pihak korban juga meminta Propam memberikan kejelasan mengenai status laporan, hasil mediasi, tahapan pemeriksaan berikutnya, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah atau akan disampaikan.

“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan pertemuan melalui mediasi,” kata Dongan.

Ia berharap Propam Polres Padangsidimpuan dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional sehingga tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Polri tidak ditangani secara serius. Karena pada saat itu bertepatan hari HUT Bhayangkara ke-80, Aiptu DWS mendapat penghargaan dari Kapolres Kota Padang Sidimpuan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, sementara yang bersangkutan masih berproses melanggar kode etik. Apakah Polres Kota Padang Sidimpuan dalam memberikan penghargaan tidak melihat prilaku pribadi anggotanya yg melekat dalam kode etik anggota polri?

“Kami percaya Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif. Karena itu, kami meminta mekanisme tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh dan transparan.
Karena itu, kami tidak sedang berupaya menghakimi seseorang melalui ruang publik. Kami meminta agar hukum dan mekanisme etik yang berlaku dijalankan secara profesional, transparan dan objektif.
Mediasi adalah ruang untuk mencari penyelesaian. Tetapi mediasi bukan alasan untuk mengabaikan fakta dan bukan pula pengganti pemeriksaan etik apabila dugaan pelanggaran memang harus diperiksa maka beri hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat 1 PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Alasan Pemberhentian Anggota Kepolisiaj Negara Republik dan Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ” Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat di berhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji/jabatan dan atau setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan Perzinahan dan atau perselingkuhan.” Tutup Dongan N Siagian S.H.,M.H. (F_01)

Berita Terkait

Bupati Takalar Bersama Bapenda Intensifkan Monev PAD, Dorong Validasi Data dan Kepatuhan Wajib Pajak Tembus Target Rp52 Miliar
Bupati Takalar Daeng Manye Safari Jumat di Masjid Nur Amanah, Respon Cepat Keluhan Warga
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga
Kualitas Udara Menurun akibat Cuaca Ekstrem, Dinkes Takalar Imbau Warga Waspadai ISPA
Sambut Musim Panen, Karang Taruna Gassinggau Gelar Lomba Taksi Gabah Daeng Manye Cup I di Takalar
Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Takalar Canangkan Pelayanan 5S
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Bahaya Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Berita Terbaru