Fakta Mengejutkan di Balik Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelecehan Seksual 

Husaini nappu

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:26 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR // Time Indonesia.com – Sebuah putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Takalar menyita perhatian setelah mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan. Bantang (26 tahun), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, resmi dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pulau Satangnga.

Pemuda yang selama 4 bulan 5 hari berada di balik jeruji tahanan—tepatnya sejak 8 April 2026 hingga dibebaskan 13 Agustus 2026—akhirnya menghirup udara kebebasan kembali. Putusan itu diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya yang tegas, Hakim menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terdakwa Bantang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika putusan diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
5. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak;
6. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Menceritakan pengalaman beratnya selama dalam proses hukum, Bantang mengungkapkan fakta yang mencengangkan kepada awak media. Ia menyebutkan saat masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Takalar, seorang penyidik PPA Polres Takalar mendatanginya sambil membawa celana pendek—yang kemudian dijadikan barang bukti—dan memintanya menandatangani surat.

“Saya tidak mau menandatanganinya karena saya tidak bisa membaca,” tegas Bantang.

Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali diminta memegang sebilah parang yang dijadikan barang bukti saat diperiksa di Polres Takalar, namun ia menolak melakukannya.

Bantang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang telah setia mendampinginya selama proses persidangan. Khususnya kepada Ketua LBH Lipang, Andi Radianto, S.H., beserta Nurhikmah, S.H., dan Agus Mallarangan, S.H.

“Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk sungguh-sungguh memulihkan nama baik saya sepenuhnya di tengah masyarakat,” pungkas Bantang.

(Haris ombel)

Berita Terkait

Irigasi DI Pamukkulu Takalar Kembali Terhenti, Subkon Sebut Pembayaran Material dan Upah Menunggak
Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia
Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai
Drs. Muhammad Rusli, M.M. Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Semangat Kemajuan
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
Takalar Peringati Hari HUT RI ke-81 Digelar Lapangan Makkatang Daeng Sibali Takalar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:56 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:32 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 17:15 WIB

Hardikda ke-67 di SMAN 1 Badar: Dari Gotong Royong hingga Panggung Budaya Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:02 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB