Kisruh di balik aktivitas industri pengolahan getah pinus di Gayo Lues kembali mengarah pada satu palu percobaan bagi wibawa negara. PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Rosin Trading International, kini berdiri di tengah pusaran dugaan pembangkangan hukum, pelanggaran administratif, dan krisis kepercayaan publik yang belum kunjung reda. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sudah jelas menyudutkan perusahaan ini: sanksi administratif paksaan pemerintah dijatuhkan, isinya tak main-main—mulai dari temuan limbah, pelanggaran izin, hingga kegagalan mengelola dampak lingkungan.
Sanksi bukan datang tiba-tiba. Pemerintah sudah bersandar pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan serangkaian regulasi pelaksana. Hasil pengawasan yang tercatat sejak medio 2025 memperlihatkan daftar panjang pelanggaran perusahaan: pembuangan air limbah langsung ke lingkungan perkebunan warga, ketiadaan Izin Kelayakan Operasional (SLO) baku mutu limbah, absennya sistem dan SDM bersertifikasi, bahkan tak punya SOP pengendalian pencemaran. Nyaris seluruh prasyarat yang seharusnya menjadi fondasi izin operasi, nihil dipenuhi perusahaan ini.
Dalam kenyataan di lapangan, warga yang hidup dekat kawasan pabrik sejak lama mengeluhkan sawah yang menguning, panen yang merosot, air berubah keruh, dan bau limbah menusuk tiap kali hujan turun. “Limbah dibuang begitu saja. Tanah bisa rusak, kami khawatir berdampak ke kesehatan,” ujar seorang petani. Aspirasi masyarakat ini direkam bukan sekadar keluhan kosong. Beberapa warga bahkan merekam dan mendokumentasikan bekas pembuangan limbah sebagai bukti awal, berharap pemerintah turun dan bertindak lebih dari sekadar mengirim surat teguran.
Sementara itu, lini pengawasan hukum tak henti jadi sorotan. Dugaan terbaru soal perusahaan “mengkondisikan” situasi sebelum tim Puslabfor Mabes Polri turun pemeriksaan, membuat tudingan publik hidup: perusahaan diduga menghalangi pengungkapan fakta apa adanya. Area-area yang selama ini menjadi sumber masalah diolah, dibersihkan sebelum kedatangan tim laboratorium forensik. Bagi Perlibas Gayo dan LIRA, hal ini tak hanya melawan prinsip akuntabilitas, tapi juga mempermainkan sistem pengawasan negara. “Jika benar dikondisikan, itu artinya bukan hanya menggagalkan penegakan hukum, tapi pelecehan terhadap perangkat negara dan masa depan lingkungan kita,” kata Syahputra Ariga, Koordinator Perlibas Gayo. Ia meminta penegak hukum mengusut tuntas segala upaya yang diduga menghalangi pemeriksaan.
Ada aroma pembangkangan lebih lanjut: setelah sanksi pembekuan keluar, aktivitas pabrik masih berlanjut. Video yang beredar pertengahan Mei memperlihatkan cerobong asap aktif, produksi tetap jalan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh sudah menegaskan penghentian penuh, namun di lapangan beda cerita—keputusan administratif berakhir jadi dokumen formal yang tak digubris pelaku usaha.
Ketua LIRA, M. Purba, SH menilai polemik ini sudah melampaui ranah administrasi. Persoalan PT Rosin dianggap menyebar dari hulu sampai hilir: mulai legalitas bahan baku getah pinus (PSDH, SKSHHBK, hubungan dengan konsesi hutan), dokumen kepabeanan, hingga sumber bahan bakar industri yang diduga menggunakan BBM subsidi secara tidak sah. LIRA menyoroti ketidaksinkronan data antara produksi dan distribusi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, belum lagi kemungkinan praktik tata niaga gelap atau penggelapan dokumen. Negara seolah kecolongan di semua lini, sementara perusahaan berjalan tanpa hambatan.
Hasil rapat koordinasi lintas instansi, upaya pengawasan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh, hingga kesepakatan antar-pihak untuk mempercepat tindakan penertiban, semuanya berjalan di tempat. Aparat daerah, kepolisian, pemerintah provinsi sudah tahu dan mengakui ada masalah, namun gagal membuktikan di lapangan. LIRA dan Perlibas Gayo kini terang-terangan mendesak: cukup sudah. Hentikan pembiaran, turun langsung, pastikan aktivitas benar-benar berhenti, audit semua rantai usaha, dan buka akses transparan ke publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana sangat jelas bagi dumping limbah tanpa izin: penjara dan denda. Bahkan, setiap upaya penghalangan penegakan hukum dan pemeriksaan bisa diperberat sanksinya. Jika benar limbah pabrik menimbulkan bau menyengat serta mencemari tanah dan air, perusahaan bukan hanya melanggar administrasi, melainkan telah menabrak hukum lingkungan dan menempatkan ruang hidup masyarakat dalam bahaya riil. Negara tidak boleh lagi menjadi penonton dalam drama lama antara industri dan keselamatan rakyat kecil.
Ironi paling terasa saat melihat ketimpangan penegakan aturan: petani kecil kerap dikejar aparat, sementara perusahaan besar bisa bertahun-tahun membuka ruang abu-abu hukum tanpa konsekuensi. Sudah cukup warga terdampak menanggung penyakit, gagal panen, air kotor dan masa depan suram akibat pembiaran industri yang tidak bertanggung jawab. Regulasi sudah tegas—tidak ada ruang abu-abu untuk pembenaran pelanggaran.
Masalah tata niaga kehutanan dan indikasi manipulasi administrasi menambah keruwetan kasus ini. Jika benar ada penggunaan bahan baku tak legal, pembebanan pajak dan kewajiban pada negara diabaikan, serta BBM subsidi dialihkan untuk produksi pabrik, maka negara dirugikan ganda: dari lingkungan rusak dan pemasukan hilang. Kontrol harus sampai ke tingkat detail, bukan sekadar kunjungan lapangan yang mudah diarahkan oleh pihak perusahaan.
Kecenderungan membela kepentingan industri dan mengelak dari tindakan tegas hanya akan mempermalukan institusi penegak hukum di mata rakyat Aceh. Sudah terlalu lama masyarakat menanti kehadiran negara yang berpihak pada mereka, bukan pengusaha besar. Jika pelanggaran demi pelanggaran terus dibiarkan, krisis kepercayaan pasti melebar—dan marwah pemerintah habis di hadapan yang lemah.
Sekarang publik menunggu, kapan negara membuktikan taringnya. Jika PT Rosin terus membandel, siapa pun yang melindungi dan membiarkan harus diminta pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar soal perusahaan berlisensi atau administrasi yang dikejar. Ini persoalan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan penegakan aturan yang tak lagi tebang pilih.
Situasi ini adalah ujian keberanian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum Aceh. Jika hukum benar-benar sama untuk semua, pembangkangan terang-terangan tidak boleh dibiarkan mengakar. Negara tidak boleh kalah oleh lobi korporat—dan rakyat Aceh berhak menikmati lingkungan bersih serta sistem hukum yang adil di negerinya sendiri. (TIM MEDIA)

































