Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Praktisi hukum ternama Kota Medan M. Hidayat Hasibuan, S.H., saat ditemui di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (20/07/2026), menanggapi penanganan perkara dugaan penipuan yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B., dengan menekankan pentingnya penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Hidayat, dari informasi yang berkembang, perkara tersebut berawal dari transaksi pinjam-meminjam uang senilai Rp600 juta yang dilakukan atas dasar saling percaya tanpa perjanjian tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, apabila benar telah terjadi pembayaran secara bertahap dan masih terdapat perselisihan mengenai sisa kewajiban, maka aspek perdata patut menjadi perhatian dalam mengkaji perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai sengketa keperdataan dipaksakan menjadi perkara pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya belum terpenuhi. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, pendampingan penasihat hukum, hingga penetapan tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas prosedur yang dijalankan, maka mekanisme gelar perkara merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Hidayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara, namun setiap proses harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Saya berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pada akhirnya, kepastian hukum dan rasa keadilan harus menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Tembung terkait berbagai tanggapan dan pandangan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut.

Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian sesuai kewenangannya.(red)

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi: Karutan Kelas I Medan Tegaskan Video Aktivitas Terlarang di Rutan Tidak Benar dan Tanpa Dasar
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kondisi Rutan Ruteng
NARASI “BELASAN HP, LODES, NARKOBA HINGGA JUAL-BELI KAMAR RUTAN TANJUNG GUSTA” DINILAI HOAKS
Gudang dan Bengkel Dibobol Maling, Warga Tanjung Mulia Hilir Resah
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Sambut HUT ke-81 RI, AJMI dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Medan
Dukung APRC Sumut 2026, PTPN IV PalmCo Berkolaborasi Majukan Pariwisata Olahraga dan UMKM Lokal

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:17 WIB

Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Senin, 21 September 2026 - 14:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat

Jumat, 18 September 2026 - 11:55 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

Bimtek P3K Se Aceh Tenggara, di Beri Rp50.000. SHS Bupati Rp 100.00.

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Daerah

IKADIN Bela Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:09 WIB