POLSEK TIGABINANGA BERSAMA POLRES KARO TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN SAJAM DI KELURAHAN TIGABINANGA

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:01 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO – (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAMIS(27/08/26)

Belum sempat laporan resmi dibuat oleh korban atau keluarga, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga berujung pada diamankannya terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

 

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

 

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

 

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

 

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

 

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

 

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

 

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

 

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

(A2M)

Berita Terkait

POLSEK TIGAPANAH BERSAMA TIM GABUNGAN GELAR PATROLI TERPADU ANTISIPASI KARHUTLA DI KECAMATAN MEREK
Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Daeng Manye: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.
Pawai Santri Semarakkan Festival Pondok Pesantren se-Takalar 2026
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
KAPOLRES KARO PIMPIN SERTIJAB DI MAPOLRES KARO IPTU FERI GALINGING JABAT KASAT LANTAS KARO YANG BARU AKP ANDITA SITEPU PROMOSI JADI KAPOLSEK TIGALINGGA KABUPATEN DAIRI
Fidiel Castro Minta Evaluasi Kepala SD-SMP Negeri, Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
DALAM MENYAMBUT HARI JADI HUMAS POLRI YANG KE-75 HUMAS POLRES KARO GELAR DONOR DARAH 17 KANTONG DARAH BERHASIL DIKUMPULKAN
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

POLSEK TIGAPANAH BERSAMA TIM GABUNGAN GELAR PATROLI TERPADU ANTISIPASI KARHUTLA DI KECAMATAN MEREK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Daeng Manye: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:06 WIB

KAPOLRES KARO PIMPIN SERTIJAB DI MAPOLRES KARO IPTU FERI GALINGING JABAT KASAT LANTAS KARO YANG BARU AKP ANDITA SITEPU PROMOSI JADI KAPOLSEK TIGALINGGA KABUPATEN DAIRI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:41 WIB

Fidiel Castro Minta Evaluasi Kepala SD-SMP Negeri, Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:33 WIB

DALAM MENYAMBUT HARI JADI HUMAS POLRI YANG KE-75 HUMAS POLRES KARO GELAR DONOR DARAH 17 KANTONG DARAH BERHASIL DIKUMPULKAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIB

PRAJURIT TRI BUI SAKTI DUKUNG KESIAPSIAGAAN NASIONAL LEWAT LATIHAN FREE FALL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terbaru