Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:11 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir ditangkap di Cikarang, satu bandar masuk DPO

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dua tersangka, M. Yunus dan M. Amin, ditangkap di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Selasa (7/10) terkait adanya penyelundupan narkotika oleh sindikat narkoba asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Cikarang,” kata Brigjen Pol. Eko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pada Jumat (10/10), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil sedan Toyota Soluna berwarna putih di sekitar Kawasan Industri Bekasi International Industrial Estate.

“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah koper biru yang berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Dari hasil interogasi, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung, yang kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diminta mengambil narkoba di wilayah Cikarang dengan menggunakan mobil milik M. Amin.

“Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika barang berhasil diantar. Sementara Amin yang diajak oleh Yunus dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta,” tambah Eko.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas dan mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga terus memburu Ayung, yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional lainnya. Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan,” tegas Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Bareskrim dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi transit maupun distribusi barang terlarang dari luar negeri.

Berita Terkait

Bupati Takalar Terima Penghargaan InTechSEA 2026 Kategori Gold
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat Tolak Penggiringan Opini Terhadap Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Framing Sepihak
Kecurigaan Manipulasi Berita Meningkat, Kasus Sumedang Diikuti Tekanan ke Media
Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Dicekik dan Diikat dalam Dugaan Penyiksaan
BNI wondrX 2026 Berakhir, Dukungan bagi UMKM Naik Kelas Terus Berlanjut.
Bupati Takalar Kunjungi Kementerian Transmigrasi, Bahas Penyelesaian Eks Lahan Untuk Optimalisasi Pembangunan Daerah
3.000 Warga Cakung Meriahkan Jamuan Rakyat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru