Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum dan Desak BPKP Atau BPK Turun Kelokasi Proyek SR di Takalar 

Husaini nappu

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:19 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR // Timeindonesia.com – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, senilai sekitar Rp229 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga 4 Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, pemerhati jasa konstruksi, dan kalangan pers. Mereka mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan apakah telah diterbitkan adendum kontrak, kapan adendum itu ditandatangani, apa alasan teknisnya, serta berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai progres fisik proyek, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan anggaran. Sebab, proyek yang dibiayai APBN tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati jasa konstruksi menilai bahwa adendum kontrak memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung alasan teknis yang sah. Namun, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola proyek pemerintah.

Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat, BPKP, maupun BPK sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, pihak kontraktor KSO PT Nindya Karya (Persero)–PT Bumi Perkasa Sidenreng, maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih diupayakan konfirmasi terkait status kontrak, dasar adendum, progres pekerjaan, dan target penyelesaian proyek. Media ini memberikan ruang di kontak seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

( Haris Ombel )

 

 (Haris ombel)

Berita Terkait

Inovasi “PASSIRIKA BOS” Tembus Panggung Nasional, Daeng Manye Terima detiktimur Awards 2026
Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!
Usai Dua Bocah Tewas, Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Kembali Disorot; Dugaan Pembatasan Media Muncul, PPK Diminta Transparan Soal Adendum
Ratusan Warga Padati Reses Hj. Fadillah Fahriana di Bajeng, Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM Mengemuka
Masa Kontrak Berakhir, Proyek Sekolah Rakyat Takalar Masih Berjalan, PT Nindya Karya Sebut Ada Adendum
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Ribuan Pelajar Tanakeke Terabaikan, Program MBG Tak Kunjung Hadir
Takalar Raih Juara III Nasional Lomba Vlog PKK, Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kutacane, Kapolres Ajak Pelajar Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terbaru

Uncategorized

KAPOLRES PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DI MAPOLRES KARO

Senin, 10 Agu 2026 - 17:06 WIB