Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:34 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

Bupati Takalar Terima Penghargaan InTechSEA 2026 Kategori Gold
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat Tolak Penggiringan Opini Terhadap Budi Arie, Jangan Potong Percakapan dan Framing Sepihak
BNI wondrX 2026 Berakhir, Dukungan bagi UMKM Naik Kelas Terus Berlanjut.
Bupati Takalar Kunjungi Kementerian Transmigrasi, Bahas Penyelesaian Eks Lahan Untuk Optimalisasi Pembangunan Daerah
3.000 Warga Cakung Meriahkan Jamuan Rakyat HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pastikan Logistik Aman, Bupati Takalar Sambangi Langsung Tenda Kontingen Jamnas XII di Cibubur
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:25 WIB

DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA YANG KE 71 SATLANTAS POLRES KARO GELAR DONOR DARAH

Selasa, 15 September 2026 - 22:20 WIB

POLSEK TIGABINANGA PASTIKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS (MBG) LAYAK DAN AMAN SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN

Senin, 14 September 2026 - 19:36 WIB

Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan, Purbaya Zalimi Ahli Waris Pahlawan Ekonomi di Saat Krisis

Senin, 14 September 2026 - 07:00 WIB

Where Online Casino Entertainment Finds Its Finest Details

Kamis, 10 September 2026 - 07:01 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar MoU Dengan PT Taspen

Rabu, 9 September 2026 - 21:57 WIB

SATLANTAS POLRES KARO TINDAK 46 PELANGGAR DALAM RAZIA GABUNGAN OPERASI SADAR PAJAK

Minggu, 6 September 2026 - 01:02 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!

Sabtu, 5 September 2026 - 06:24 WIB

Arsyadleo Unggul dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Jipang Periode 2026–2034

Berita Terbaru