Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:34 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar
Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan
Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu
DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan
Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok, DPP LPPI Ajak Publik Tetap Percaya pada Ikhtiar Gizi Anak Bangsa
Publik Dukung BGN, Bukti Negara Hadir Untuk Memulihkan
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:40 WIB

Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:02 WIB

Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:23 WIB

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:00 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok, DPP LPPI Ajak Publik Tetap Percaya pada Ikhtiar Gizi Anak Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 13:54 WIB

Publik Dukung BGN, Bukti Negara Hadir Untuk Memulihkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:06 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:47 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Berita Terbaru