Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

TIME INDONESIA

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:34 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu menuai kencaman dan protes dari berbagai pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum mengingat Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H, mengatakan penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan PP Nomor 43 Tahun 2014 jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diambil dari PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Berkat Hulu menegaskan pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab.

Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan investigasi kepada Camat Tugala Oyo dan Sekretaris Camat Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera.

Ia menuturkan dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas termasuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kami meminta pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan, termasuk pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan.

Berita Terkait

Dukung MBG Masuk Kampus, Langkah Strategis BGN Dinilai Tepat Cerdaskan Generasi Bangsa
Ketua Sandy: Kebersamaan Antar Komunitas Ambulace, Jaga Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
PT Rosin di Gayo Lues Dibekukan, Publik Ingin Pemerintah Membuka Seluruh Fakta Secara Transparan
Mengusung Semangat Persatuan, Pengurus PD GPA Se-DKI Jakarta Resmi Dikukuhkan
Framing Hoaks terhadap Menko Pangan Zulkifli Hasan Di Framing Hoaks, Publik : Ketegasan Zulhas Berantas Mafia Pangan
Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:51 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Muda, Cek Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIB

Densus 88 Dan Bmkg Jadi Narasumber, Wakapolda Riau Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41 WIB

Turnamen Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, Daeng Manye Perkuat Solidaritas dan Sportivitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:09 WIB

Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Kunjungi Wamen KKP, Bupati Takalar Daeng Manye Perjuangkan 4 Kampung Nelayan Merah Putih

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:47 WIB

Muscab Pertina Kabupaten Takalar Dorong Pembinaan Atlet Tinju Berprestasi dan Profesional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru