Peredaran Rokok Murah Tanpa Cukai Dituding Ancam Ekonomi Lokal dan Pendapatan Daerah

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 23:27 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

​Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Akhir Program Pengentasan Buta Huruf
​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi
Ketulusan di Tengah Warga: Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Alirkan Hangatnya Kepedulian dan Gizi Sehat untuk Sesama
Optimalkan Pembimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Medan Gelar Kegiatan Perawatan Tanaman Produktif
Bapas Kelas I Medan Laksanakan Litmas Integrasi bagi 18 WBP di Rutan Kabanjahe
Bapas Kelas I Medan Lakukan Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan terhadap 3 ABH di Polsek Binjai
Tingkatkan Pembinaan Kerohanian, Rutan Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah
DPRD Takalar Pertanyakan Anggaran Rp6,7 Miliar Untuk 86 Desa, Diduga Dana Siluman

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:13 WIB

​Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Kelas I Medan Gelar Ujian Akhir Program Pengentasan Buta Huruf

Rabu, 4 November 2026 - 11:25 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 10:34 WIB

Ketulusan di Tengah Warga: Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Alirkan Hangatnya Kepedulian dan Gizi Sehat untuk Sesama

Selasa, 3 November 2026 - 23:35 WIB

Optimalkan Pembimbingan Klien Anak, Bapas Kelas I Medan Gelar Kegiatan Perawatan Tanaman Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 23:13 WIB

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Litmas Integrasi bagi 18 WBP di Rutan Kabanjahe

Selasa, 3 November 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Pembinaan Kerohanian, Rutan Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

DPRD Takalar Pertanyakan Anggaran Rp6,7 Miliar Untuk 86 Desa, Diduga Dana Siluman

Selasa, 3 November 2026 - 14:10 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Tes Urine Rutin Warga Binaan, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru