Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

TIME INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:15 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, 27 Januari 2026 – Klarifikasi Ketua Tim Pembuat naskah soal seleksi Kaur Pemerintahan Desa Lido, Muhammad Dong, kini berubah menjadi titik awal terbukanya dugaan skandal seleksi perangkat desa. Pernyataan yang ia sampaikan ke publik justru berbenturan langsung dengan fakta, waktu kejadian, dan pengakuan resmi ketua panitia seleksi.

Alih-alih meredam kecurigaan, klarifikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pertemuan malam itu bukan agenda administratif biasa, melainkan bagian dari rangkaian operasi gelap yang mencederai prinsip transparansi seleksi.

Fajar Bahrain, SH., warga Desa Lido, membantah keras pernyataan Muhammad Dong yang mengklaim kedatangannya ke rumah Ketua Panitia Seleksi Kaur Desa Lido pada Senin malam 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wita hanya untuk menyampaikan surat pembatalan kerja sama pembuatan soal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fajar, klaim tersebut runtuh oleh pengakuan langsung Drs. Najamuddin selaku Ketua Panitia Seleksi, yang menyatakan bahwa Muhammad Dong datang bukan membawa surat pembatalan kerja sama, melainkan melaporkan dan mengaku sedang mendapat ancaman dari seseorang.

“Dari sini saja sudah terlihat konstruksi alibi yang tidak sinkron. Satu pihak bicara soal surat, pihak lain bicara soal ancaman. Ini bukan sekadar beda versi, tapi kontradiksi fakta,” tegas Fajar.

Keanehan semakin menguat karena pertemuan dilakukan di malam hari, di ruang privat, tanpa melibatkan unsur panitia lain. Fajar menilai pola ini tidak mencerminkan mekanisme kerja seleksi yang sah, transparan, dan kolektif.

“Agenda resmi tidak pernah dijalankan lewat pertemuan tertutup malam hari di rumah pribadi,” ujarnya.

Fakta krusial lainnya adalah waktu penyerahan surat pembatalan kerja sama. Surat tersebut baru disampaikan secara resmi pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Desa Lido, di hadapan panitia dan pemerintah desa. Artinya, secara kronologis, pertemuan malam itu tidak memiliki dasar yang sah dan tidak dapat dibenarkan.

“Kalau suratnya diserahkan esok harinya secara resmi, maka pertemuan malam sebelumnya jelas bukan penyerahan surat pembatalan kerjasama. Itu pertemuan agenda lain,” kata Fajar.

Terkait dalih ancaman, Fajar menyebutnya sebagai narasi yang tidak logis secara hukum. Ia mempertanyakan rasionalitas seseorang yang merasa terancam tetapi tidak melapor ke aparat penegak hukum. “Negara punya institusi kepolisian, bukan ketua panitia seleksi. Ini alasan yang tidak rasional dan terkesan dikonstruksi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fajar membantah klaim Muhammad Dong soal pembatalan kerja sama karena adanya potensi intervensi pihak luar yang meminta bocoran soal. Ia menyatakan pembatalan kerja sama terjadi karena tekanan langsung dari masyarakat Desa Lido terhadap pihak Universitas Mbojo Bima.

“Perwakilan masyarakat Lido mendatangi langsung Wakil Rektor II UMBO dan meminta kerja sama dibatalkan. Itu dilakukan setelah masyarakat mengetahui adanya pertemuan tertutup. Jadi pembatalan ini bukan inisiatif moral internal, tapi respons terhadap tekanan publik,” ungkapnya.

Menurut Fajar, rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang sistemik, pertemuan tertutup, narasi yang saling bertentangan, dan pembatalan kerja sama yang baru terjadi setelah desakan masyarakat. Pola ini, katanya, mencerminkan krisis integritas dalam proses seleksi.

Fajar menegaskan bahwa seleksi perangkat desa bukan ruang gelap untuk transaksi kepentingan. Ia mendesak pengusutan terbuka terhadap seluruh rangkaian peristiwa agar kebenaran tidak dikubur oleh klarifikasi yang dibangun di atas kontradiksi.

Yang kami inginkan seleksi/penjaringan perangkat desa kali ini agar transparan, jujur dan adil supaya melahirkan seseorang yang memiliki keahlian dan integritas tinggi di bidannya, bukan hanya pada pemilik modal. (*)

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Hj. Mini Dg Jime
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Bupati Takalar Gandeng Bank BTN, Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:56 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:32 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 17:15 WIB

Hardikda ke-67 di SMAN 1 Badar: Dari Gotong Royong hingga Panggung Budaya Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:02 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB