Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:27 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha dihadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan

Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dr Dian Puji Nugraha

Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.

” Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH),” ujar Chairul Huda

Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota (Opunk)

Dua saksi ahli saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan (Opunk)

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Koperasi Merah Putih Tak Sekadar Dibangun, Keberlanjutan Jadi Tantangan Utama
Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Hj. Mini Dg Jime
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Bupati Takalar Gandeng Bank BTN, Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:56 WIB

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 15:32 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Rabu, 2 September 2026 - 17:15 WIB

Hardikda ke-67 di SMAN 1 Badar: Dari Gotong Royong hingga Panggung Budaya Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:02 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB