MEDAN –
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan pendampingan tahap awal sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap tiga orang ABH di Polsek Binjai, Selasa (03/11/2026).
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan, yakni Maulida Ulfa, Veronika Putri, dan Sri Dewi Malau.
Pendampingan diberikan kepada tiga orang anak, yaitu GA, SH, dan FA, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 477 KUHP).
Penggalian data Litmas ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi komprehensif mengenai latar belakang, kondisi psikologis, serta lingkungan keluarga dan sosial anak.
Hasil Litmas ini nantinya akan menjadi dokumen penting sekaligus bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam pengambilan keputusan pada proses peradilan pidana anak.
Melalui kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas Kelas I Medan memastikan seluruh hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi selama menjalani proses hukum.
Bapas Kelas I Medan konsisten mengedepankan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) guna mendukung proses pembinaan dan pemulihan masa depan anak. (AVID/rel)

































