SIMALUNGUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah gubuk milik Sugiono yang berlokasi di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 19.45 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba, IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta Katim 2 Aipda Andi Nainggolan, S.H. Turut terlibat dalam giat tersebut Brigadir Sandro Purba, Brigadir Leo Silalahi, Brigadir Fernando Nababan, personil Puskesmas, Babinsa Nagori Mekar Bahalat Serma Suhadi, Bhabinkamtibmas Mekar Bahalat Aiptu Royen Sinurat, Pangulu Mekar Bahalat atas nama Yuda Muspianto Manik, serta enam personil tambahan dari Polres Simalungun. Operasi ini dilandasi oleh sejumlah dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam hal pemberantasan narkoba.

Dari hasil penggeledahan terhadap tempat yang diduga menjadi sarang sekaligus lokasi transaksi dan pemakaian narkotika tersebut, tim berhasil mengamankan lima orang, yakni Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Kelima orang tersebut langsung digiring petugas untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,74 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap atau bong, 2 buah skop dari pipet plastik, 2 buah timbangan, 1 unit handphone merek Infinix, 1 buah dompet, serta uang hasil penjualan sebesar Rp576.000.
AKP Charles Hartono Nababan selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga merupakan sarang narkoba tersebut. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ucap AKP Charles Hartono Nababan.
Senada dengan itu, AKP Verry Purba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Polres Simalungun siap hadir dan bertindak cepat,” ungkap AKP Verry Purba.
Operasi GSN ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam hal pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Simalungun. (*)
































