MEDAN –
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani, S.H., M.H. dan Abd. Rahim Lubis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Rabu (3/6/2026).
Putusan tersebut disambut syukur oleh tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office yang mendampingi Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, serta Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, hakim membebaskan Askani dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, serta memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Abd. Rahim Lubis. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan pembebasan segera dari tahanan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.
Sejak awal kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut,” ujar Deny.
Menurut Deny, selama persidangan tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.
Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim.
“Putusan bebas yang dibacakan hari ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum, Rudi Setiawan, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rudi juga menyoroti pertimbangan hakim terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Ia menegaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan secara surut karena proses pelepasan dan pengalihan hak atas lahan telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
“Penerapan norma hukum secara retroaktif bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, Rudi menyebut tuduhan adanya pemufakatan jahat dalam pelepasan lahan PTPN tidak terbukti selama persidangan. Majelis Hakim, kata dia, tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan terselubung di antara para terdakwa.
“Putusan ini menjadi konfirmasi yuridis bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Melalui putusan tersebut, PURBA HARDYANTO Law Office berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan secara terbuka di persidangan. Tim penasihat hukum juga berharap berbagai persepsi yang berkembang selama proses hukum berlangsung dapat dilihat kembali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa institusi peradilan telah bekerja secara profesional, independen, dan bermartabat dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutupnya.(opung)
Askani dan Rahim Lubis didampingi Penasihat Hukumnya setelah divonis hakim (ist)

































