9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN – Sembilan bulan berlalu sejak bencana tanah longsor hebat melumpuhkan urat nadi transportasi pada jalur Jalan Nasional Blangkejeren – Kutacane, namun menyisakan luka administrasi dan finansial yang mendalam bagi pihak ketiga.

Proyek penanggulangan darurat yang awalnya digenjot demi kepentingan publik, kini menyisakan jeritan dari penyedia jasa penyewaan alat berat yang haknya tak kunjung dituntaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/608/SPMK/2025, paket pekerjaan penanggulangan darurat tersebut dikerjakan oleh CV Ro’is Mitra Jaya.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues, Muhaimini, ST., M.Ec.Dev, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kontrak darurat yang berjalan selama 60 hari kalender sejak 28 November 2025 tersebut sejatinya telah selesai dan jatuh tempo pada 27 Januari 2026.

Berdasarkan poin ke-9 dalam dokumen kontrak, mekanisme pembayaran disepakati secara *sekaligus* (lunas) begitu volume pekerjaan rampung. Namun realitanya, hampir memasuki akhir tahun 2026, modal dan keringat para pekerja yang tertuang di medan lumpur Tetumpun Pungke seolah membeku tanpa kepastian pencairan dana.

“Bencana di lapangan sudah dibersihkan, jalan sudah bisa dilewati masyarakat, tapi hak kami yang membersihkannya justru ‘dianaktirikan’ hingga 9 bulan lamanya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan bukti visual alat berat ekskavator yang bekerja keras membelah material longsor kala itu.

Lambatnya birokrasi keuangan di tubuh instansi daerah ini memicu kritik tajam terkait tata kelola dana tanggap darurat. Publik mempertanyakan komitmen BPBD Gayo Lues dalam bermitra secara sehat dengan pengusaha lokal.

Pengabaian hak penyedia jasa dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk kelalaian fatal yang merugikan iklim usaha kebencanaan di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi CV Ro’is Mitra Jaya dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan somasi tertulis, menuntut kejelasan dari pihak birokrat terkait ke mana larinya anggaran pos penanggulangan darurat yang seharusnya menjadi prioritas utama pasca-bencana tersebut. Dinas terkait pun dituntut segera memberikan klarifikasi transparan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Hasil konfirmasi dengan Pejabat BPBD Gayo Lues mengatakan bahwa berkas pengajuan sudah dilimpahkan ke BNBP Pusat.

Namun alangkah Ironisnya ketika dikonfirmasi kepihak BNBP mengatakan via whatshap”Waalaikumsallam.
Kami serahkan ke PPK.
Jd bukan lg ke PUM karena harus di periksa dulu oleh inspektorat BNPB, BPKP dan BPK”

Kedua jawaban diatas sangat bertolak belakang satu sama lain,menanggapi hal tersebut Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat )kabupaten Gayo Lues M Purba,SH mendesak para pihak untuk segera memberikan kepastian kepada pihak ketiga,sebab pekerjaan sudah diselesaikan dengan baik tentu hak- hak mereka juga harus ditunaikan jangan seperti habis manis sepah dibuang diwaktu susah dipaksa kerja hingga tak tau waktu demi memikirkan masyarakat 1 kabupaten gayo lues.ungkap aktivis (LIRA) ini dengan nada tegas.(tim)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Tidak Lagi Membiarkan Dugaan Pembangkangan PT Rosin Chemicals Indonesia Berlarut-larut

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:19 WIB

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 01:01 WIB

Hak Warga Hingga Liang Kubur Dipersoalkan, DPRD Langkat Kritik Keras Sikap Pemerintah dalam Kasus PT LNK

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:03 WIB

Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB

Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Rabu, 29 April 2026 - 00:26 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Minggu, 12 April 2026 - 18:55 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Berita Terbaru