Aceh Tenggara – Sebuah rumah di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, yang kerap dijadikan tempat aktivitas narkotika akhirnya digerebek Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu., Sabtu (6/6/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.A. (37) Warga Desa Perapat Hulu, E.P. (49) Warga Desa Muara Lawe Bulan, dan L.S. (34) Warga Desa Kutambaru. Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 0,10 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,31 gram, satu alat hisap sabu (bong), dua buah pipet, serta satu buah mancis.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Desa Perapat Hulu yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan tindakan kepolisian dengan memasuki rumah yang dimaksud. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam pelaksanaan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta peralatan yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Polres Aceh Tenggara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

































