Garut – Seorang tahanan berinisial AA, yang sebelumnya diamankan Polres Garut dalam kasus dugaan peredaran obat golongan G di kawasan Perum Mandala sekitar April 2026, disebut masih memiliki pengaruh terhadap aktivitas penjualan obat keras di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menduga, meskipun AA saat ini tengah menjalani proses hukum dan akan segera dilimpahkan ke rumah tahanan (rutan), jaringan yang diduga berkaitan dengannya masih tetap beroperasi.
Selain itu, AA juga disebut-sebut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peredaran obat keras di Garut. Menurut sejumlah sumber, AA menyebut bahwa warga asli Garut turut menjadi pelaku utama dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Namun, sumber yang mengetahui persoalan tersebut menilai tudingan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
”Ada isu yang berkembang bahwa warga asli Garut juga menjual obat-obatan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang kami ketahui, masih ada pihak-pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang selama ini dikendalikan oleh AA dan hingga kini masih beroperasi,” ujar salah seorang sumber, Minggu (14/6/2026).
Sumber tersebut juga menyayangkan munculnya narasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya difokuskan pada fakta dan hasil penyelidikan aparat, bukan pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sementara itu, sumber lain yang mengaku sebagai putra daerah Garut mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses persidangan selesai.
”Kami berharap aparat mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Jika masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan bahwa AA masih mengendalikan jaringan peredaran obat keras maupun tudingan bahwa ia menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai keterlibatan warga asli Garut dalam peredaran obat tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk dari AA. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim)

































