Opini
Penulis : Sri Radjasa(Pemerhati intelijen
Penangkapan sejumlah tokoh publik yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan luas di ruang publik. Terlepas dari benar atau salahnya substansi tuduhan yang mereka sampaikan, satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah apakah hukum sedang digunakan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat?
Dalam negara demokrasi, kritik dan pertanyaan terhadap pejabat publik bukanlah tindakan yang otomatis dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Bahkan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut diperkuat oleh Pasal 28F yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Persoalannya menjadi semakin rumit ketika sengketa yang sejatinya berada dalam ranah pembuktian fakta berubah menjadi perkara pidana. Dalam banyak negara demokrasi, klaim atau tuduhan mengenai dokumen, rekam jejak, maupun integritas pejabat publik umumnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi terbuka, audit independen, atau gugatan perdata. Pendekatan pidana biasanya ditempatkan sebagai jalan terakhir (*ultimum remedium*), bukan instrumen utama.
Literatur demokrasi modern menunjukkan bahwa kekuatan negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari kemampuannya menjamin proses yang adil bagi semua pihak. Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berulang kali menegaskan bahwa negara hukum mensyaratkan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa keseimbangan itu, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan.
Di sinilah letak persoalan yang mengundang perhatian publik. Ketika kritik terhadap tokoh politik berujung pada penangkapan, sementara berbagai kasus korupsi besar, mafia sumber daya alam, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan masih berlangsung di berbagai daerah, muncul kesan bahwa prioritas penegakan hukum sedang bergeser. Kesan tersebut boleh jadi subjektif, tetapi persepsi publik merupakan faktor penting dalam menjaga legitimasi institusi hukum.
Data berbagai survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi independensi. Ketika publik melihat hukum bekerja secara selektif, kepercayaan itu akan terkikis. Sebaliknya, ketika hukum mampu menempatkan semua orang setara di hadapan aturan, legitimasi negara akan menguat.
Kasus polemik ijazah yang telah berlangsung bertahun-tahun sesungguhnya memperlihatkan satu pelajaran penting. Dalam era digital, informasi yang tidak dijawab secara tuntas akan terus hidup dan berkembang menjadi spekulasi. Semakin lama suatu kontroversi dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan, semakin besar pula ruang bagi berbagai tafsir dan dugaan.
Karena itu, penyelesaian terbaik terhadap polemik semacam ini bukanlah melalui adu kekuatan, melainkan adu bukti. Transparansi adalah obat paling ampuh untuk meredam kecurigaan publik. Jika suatu dokumen memang sah dan autentik, pembuktian terbuka akan mengakhiri perdebatan jauh lebih efektif daripada serangkaian proses pidana yang justru berpotensi memperpanjang kontroversi.
Pada saat yang sama, mereka yang menyampaikan tuduhan juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendasarkan pernyataannya pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah. Namun negara hukum yang sehat juga tidak boleh menjadikan kritik sebagai ancaman yang harus dibungkam.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian penting dalam konsolidasi demokrasi. Publik menunggu apakah penegakan hukum akan benar-benar berdiri di atas prinsip independensi, atau masih dibayangi oleh persepsi keberpihakan terhadap kepentingan politik tertentu. Tantangan terbesar bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan memastikan bahwa hukum terlihat adil di mata rakyat.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan tidak pernah runtuh semata-mata karena kritik. Kekuasaan kehilangan kekuatannya ketika rakyat kehilangan kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dibangun melalui borgol, melainkan melalui keterbukaan, keadilan, dan keberanian menghadapi pertanyaan publik dengan bukti, bukan dengan intimidasi.
Dalam negara demokrasi, kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi. Tuduhan dijawab dengan pembuktian. Bukan sebaliknya, perbedaan pendapat dibalas dengan ketakutan. Sebab ketika kritik mulai diperlakukan sebagai ancaman, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pengkritik, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

































