Peredaran Obat Keras Diduga Kian Marak di Garut, Warga Desak Aparat Lakukan Penertiban Menyeluruh
Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Garut Tuai Kekhawatiran, Warga Desak Aparat Lakukan Penyelidikan
Masyarakat Desak Pengawasan Peredaran Obat Keras di Garut Diperketat, Aparat Diminta Lebih Tegas
Polres Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, dan BNNK Didesak Tingkatkan Pengawasan Dugaan Peredaran Obat Keras
Garut – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga peredaran obat keras tanpa izin semakin meluas dan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan berdampak terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat dugaan keberadaan warung yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Garut. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi yang disebutkan antara lain di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Sudirman, kawasan Belokan Toserba, Kecamatan Cibatu, Banyuresmi, Leles, Cikajang, Bungbulang, Pasirwangi, Bratayudha, serta wilayah Pedes, Pataruman, Ciatel Kerkop, Blok I, hingga kawasan Jalan Antares.
Khusus di kawasan Jalan Antares, sejumlah warga menyebut sebuah warung yang menurut mereka dikenal sebagai milik seseorang bernama Irpan. Namun demikian, informasi tersebut sepenuhnya merupakan keterangan masyarakat yang dihimpun redaksi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan di wilayah-wilayah yang disebutkan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
”Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai peredaran obat keras semakin bebas dan merusak generasi muda. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (22/7/2026).
Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang dipimpin AKP Usep Sudirman atas berbagai pengungkapan kasus narkotika dan obat keras yang telah dilakukan selama ini. Menurut warga, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Garut.
Meski demikian, warga berharap upaya penindakan dan pengawasan dapat terus ditingkatkan agar dugaan peredaran obat keras tanpa izin di berbagai wilayah dapat dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kepada kepolisian, masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut warga, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan melalui operasi atau razia, tetapi juga dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras serta pentingnya memperoleh obat sesuai resep dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi tersebut merupakan hasil penghimpunan keterangan dari masyarakat dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan, BPOM, maupun BNNK Garut terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)

































