Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

TIME INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kesabaran masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, mulai memuncak. Setelah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam dan menghasilkan kesepakatan tertulis, warga mengaku kembali dihadapkan pada penutupan akses jalan menuju kebun sawit mereka.

Padahal, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 23 Juli 2026, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka akses bagi masyarakat untuk melintasi areal perusahaan guna memanen dan mengelola kebun selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut keterangan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Akses yang sempat dibuka kembali ditutup sehingga aktivitas petani kembali terhambat.

Ironisnya, menurut warga, di tengah masih berlangsungnya proses mediasi, sejumlah masyarakat justru dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk dokumen kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Pihak Perusahaan CV lae Saga yang menandatangani Kesepakatan di Pemko Subulussalam.

Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hasil mediasi yang telah ditandatangani.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan perusahaan.

“Kami meminta pihak perusahaan membuka secara transparan warkah atau asal-usul perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau keabsahan dokumen, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tamrin Barat.

Tamrin juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif terhadap masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terintimidasi. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tinendung, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan CV Lae Saga.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan pada riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, perizinan maupun aspek administrasi lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aspek Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kesesuaian penggunaan kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah yang dipersoalkan diduga berada pada kawasan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika masyarakat diminta taat aturan, maka perusahaan juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah harus memastikan seluruh izin, HGU, dokumen pertanahan, dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anton.

Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak terus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(*).

Berita Terkait

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mobil BUMDes Kembali ke Desa, Anwar Titip Pesan untuk Kemajuan Pasir Belo
“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara
Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru
Tak Ada Gerak, Tak Ada Jawaban, Mahasiswa Desak Kejari: Usut Korupsi atau Kami Duduki Kantor!
Pencurian Terus Terjadi, Warga Desa Sikalondang Minta Aparat Segera Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi hingga Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan PT. Dame Alam Sejahtera dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Rutan Tarutung Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:12 WIB

SD Islam PB Soedirman Perkuat Jejaring Internasional dengan SK Jalan 3 Bandar Baru Bangi, Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Inspirasi Pagi Letkol CPM Hanri Wira Kusuma: Hindari Gangguan, Songsong Masa Depan Gemilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Cinta dalam Ridha Allah, Yuri dan Osama Siap Gelar Resepsi Pernikahan Penuh Kebahagiaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:58 WIB

15 Tahun Pengabdian Pandurilastaka 2011,Kesetiaan,Kepercayaan, dan Kebersamaan Tetap Terjaga

Berita Terbaru