Aceh Tenggara – Ruang gerak pelaku narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara dipersempit. Berkat respons cepat terhadap informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S. (37) di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh pelaku. Namun, penggeledahan yang dilakukan di sekitar rumahnya membuahkan hasil. Tepat di depan rumah, di atas tanah dekat pohon pisang, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp320.000 yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, S. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui kerap menjual sekaligus menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap setiap tindak pidana narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” tegas Kasi Humas.(Red)

































