Jakarta, 6 Agustus 2026 –
Harakah BAKOMUBIN DPW DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) resmi membuka Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat di Kampus UHAMKA, Kamis (7/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Ahad, ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencetak kader paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum berbasis komunitas.
Pembukaan pelatihan dilakukan secara resmi oleh Wakil Rektor IV UHAMKA, dr. M. Fajri, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP Harakah BAKOMUBIN, Drs. H. Tasyrifin Karim, M.M.Pd., jajaran pimpinan Fakultas Hukum UHAMKA, pengurus DPW Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, para narasumber, advokat, serta peserta pelatihan yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum DPP Harakah BAKOMUBIN, Drs. H. Tasyrifin Karim, M.M.Pd., menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari ikhtiar organisasi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum serta memiliki keberanian memperjuangkan keadilan melalui jalur yang benar dan bermartabat.
“Harakah BAKOMUBIN harus hadir, bergerak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Paralegal berbasis masyarakat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum. Tugasnya bukan menggantikan advokat, tetapi membantu masyarakat memahami hak, menyiapkan dokumen, dan mengakses bantuan hukum profesional,” ujar Tasyrifin.
Ia menjelaskan bahwa program paralegal ini memiliki lima fungsi strategis, yaitu kaderisasi, pelayanan masyarakat, penguatan kelembagaan, edukasi hukum, serta membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum (LBH), dan pemerintah.
Menurutnya, kader advokasi Harakah BAKOMUBIN harus memiliki tiga kekuatan utama, yakni ilmu, integritas, dan keberanian.
“Kita tidak boleh menggunakan hukum untuk mencari kesalahan. Advokasi harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Tasyrifin juga mendorong DPW Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta untuk menindaklanjuti program ini dengan membangun Pusat Konsultasi dan Edukasi Hukum Masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tempat rujukan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum.
Pada sesi awal pelatihan, materi disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UHAMKA, Isman, S.H., M.H., M.M., dengan tema dasar-dasar hukum dan advokasi.
Melalui kerja sama antara Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta dan Fakultas Hukum UHAMKA ini, diharapkan lahir kader-kader paralegal yang memiliki kecerdasan hukum, berintegritas, santun dalam bertindak, tegas dalam membela kebenaran, serta memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat.
Tentang Harakah BAKOMUBIN
Harakah BAKOMUBIN merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pembinaan umat, dakwah, pendidikan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai Islam.(red)

































