Presiden JA-NTB LSKHPMendesak Kejati NTB Tetapkan Muhammad Amirullah als Aji Maman dalam Kasus Dugaan Grafitikasi dan Korupsi Pokir 2025

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:05 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Presiden JA-NTB LSKHP menyampaikan kecaman keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak lagi menunda, tidak lagi membiarkan ruang abu-abu, serta segera memperjelas proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN Dapil 6, Muhammad Amirullah alias Aji Maman.

Kami Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kasus ini sudah menimbulkan keresahan serta kecurigaan publik yang serius. Karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP “HAMDIN NTB” menegaskan bahwa Kejati NTB wajib bertindak cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi oknum mana pun untuk bersembunyi di balik jabatan politik.

Jika bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur, Kejati NTB harus berani menetapkan status hukum yang tegas, tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik, relasi kekuasaan, ataupun upaya pihak tertentu untuk mengaburkan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JA-NTB LSKHP menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain—termasuk individu yang disebut-sebut sebagai bagian dari praktik pembagian uang yang tidak jelas sumber serta pertanggungjawabannya—harus ditangani dengan serius. Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan istri dari terlapor, maka Kejati NTB berkewajiban memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi.

Presiden JA-NTB LSKHP menegaskan:

“Kami ingin memastikan bahwa hukum di NTB tidak tumpul ke atas. Bila ada oknum pejabat yang bermain, maka Kejati NTB harus membuktikan bahwa mereka berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan. Siapapun yang diduga terlibat, harus dipanggil, diperiksa, dan diproses. Tidak ada alasan untuk menunda.”

JA-NTB LSKHP menuntut penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas intervensi, demi menjaga kehormatan lembaga publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

Dengan ini Kami meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat dan memperjelas proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.

Dalam rangka menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik, kami mendorong Kejati NTB untuk:

1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD.

2. Membuka informasi perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menetapkan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Berita Terkait

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo
Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan
Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar
Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti
Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya
Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar
Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan
Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28 WIB

Dari Hati Untuk Sesama, GRIB Jaya Medan Bersama PAC Khusus Simalingkar Hadir Membawa Kebahagiaan di Tiga Panti Asuhan

Berita Terbaru