MEDAN
Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, SH.,M.H, Abdu Fadly Ansor Dwiky,SH.,MH, Bayu Subronto,SH, Satria Adiguna SH dan Muhammad Rizky, SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas mencantumkan luas 1.394 m2.
Namun lahan yang diklaim saat ini diperkirakan mencapai 1.943 m2, termasuk area Gang Anggrek yang kini tertutup tembok.Artinya ada selisih lebih kurang 549 m2.
“Artinya ada selisih lebih kurang 549 meter persegi. Kami menduga Syaiful Bahri Ilyas telah menyerobot tanah negara dan tanah warga seluas itu,” ujar Dongan N S,SH.,MH Selasa (20/10/2026).
Kuasa hukum juga menyoroti:
• Surat Dinas SDABMBK Kota Medan tanggal 26 Agustus 2026 yang menyatakan Gang Anggrek tidak tercatat di KIB A maupun KIB D
• Cara pembacaan surat pada tanggal 18 September 2026 yang dinilai menakut-nakuti warga
• Pengukuran oleh Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Medan yang dinilai janggal karena mengukur jalan umum ( Fasilitas Umum)
• Dugaan keterlibatan oknum mulai Kepling IV, Lurah, Camat Sunggal, Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Cikataru, hingga Kantor ATR/BPN Kota Medan
“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat… Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Modus dari para terduga Mafia tanah ini dengan membuat keterangan seolah olah Gang anggrek tidak terdaftar dalam daftar investarisir di Dinas SDABMBK Kota Medan, padahal daftar itu sengaja di hilangkan untuk merampas akses publik gang anggrek.
Hingga berita terbit, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Anes/rel)

































