SUBULUSSALAM | Pembangunan sejumlah kios di kawasan pasar dan pinggir jalan di Kota Subulussalam menuai sorotan. Selain legalitas dan status lahan dipertanyakan, muncul pula dugaan pungutan kepada warga terkait pemanfaatan lahan.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam melayangkan surat teguran kepada pihak terkait. Teguran tersebut menjadi penanda bahwa keberadaan maupun aktivitas pembangunan kios perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka, mulai dari dasar pembangunan, status lahan, pihak yang memberikan izin, hingga mekanisme pungutan kepada masyarakat.
Jika benar terdapat penarikan uang, pemerintah perlu memastikan dasar hukumnya, siapa yang berwenang melakukan pungutan dan ke mana dana tersebut disetorkan. Dugaan ini tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Pemko Subulussalam diminta membuka secara transparan status lahan serta legalitas pembangunan kios. Jika ditemukan pelanggaran atau pemanfaatan fasilitas publik tanpa dasar hukum, penertiban harus dilakukan sesuai aturan.
Aparat pengawasan juga dinilai perlu menelusuri dugaan pungutan apabila ditemukan bukti yang cukup, agar persoalan tidak berhenti sebatas teguran administratif.(tim).

































