Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:11 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir ditangkap di Cikarang, satu bandar masuk DPO

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dua tersangka, M. Yunus dan M. Amin, ditangkap di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Selasa (7/10) terkait adanya penyelundupan narkotika oleh sindikat narkoba asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Cikarang,” kata Brigjen Pol. Eko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pada Jumat (10/10), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil sedan Toyota Soluna berwarna putih di sekitar Kawasan Industri Bekasi International Industrial Estate.

“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah koper biru yang berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Dari hasil interogasi, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung, yang kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diminta mengambil narkoba di wilayah Cikarang dengan menggunakan mobil milik M. Amin.

“Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika barang berhasil diantar. Sementara Amin yang diajak oleh Yunus dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta,” tambah Eko.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas dan mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga terus memburu Ayung, yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional lainnya. Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan,” tegas Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Bareskrim dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi transit maupun distribusi barang terlarang dari luar negeri.

Berita Terkait

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi
Disdikbud Takalar Raih Penghargaan Juara Ke 2 Tingkat Nasional Hardiknas 2026 
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Akselerasi Transformasi Digital, Bupati Takalar Boyong Agenda Strategis ke Komdigi
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Gerakan Pemuda Kebangsaan Resmi Bersurat, PT Rosin dan Dua Perusahaan Lain Diduga Langgar Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan Diduga Dipermainkan, PT Rosin Masih Produksi dan Limbah Pabrik Terus Dikeluhkan Warga
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:02 WIB

Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:41 WIB

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Tidak Lagi Membiarkan Dugaan Pembangkangan PT Rosin Chemicals Indonesia Berlarut-larut

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:40 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Cemari Lingkungan dan Rugikan Warga, Di Mana Perlindungan Negara?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Pengawasan Dipertanyakan, PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Aktivitas Industri Saat Dibekukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:22 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

Sorotan Tajam Mengarah ke PLT KPPH VIII Gayo Lues setelah PT Hopson dan PT Rosin Diduga Tetap Beroperasi

Senin, 18 Mei 2026 - 22:48 WIB

Pabrik Diduga Tetap Hidup Saat Malam, PT Hopson Dinilai Sedang Menguji Nyali Pemerintah dan Aparat Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pembangkangan PT Rosin Bikin Publik Bertanya, Apakah Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Kecil

Berita Terbaru