Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:26 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT | Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar,” kata AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Menurut AKBP Hendra, tersangka YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh kepolisian. YN sempat membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.

Usai memberikan pengakuan, tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres TTS, mengingat usia korban yang masih anak-anak dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Hendra menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujar Kapolres.

Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, Polres TTS terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”
Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo
Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan
Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar
Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti
Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya
Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar
Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:17 WIB

Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Berita Terbaru