Ainun Naim Jadi Target Pemeriksaan KPK; Terkait Kasus Chromebook dan Sengketa Yayasan Trisakti

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ainun Naim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta sengketa hukum Yayasan Trisakti yang kini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diungkapkan Saut Sinaga dalam diskusi media bertajuk “Buka Fakta, Buka Data: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka bekerja sama dengan Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ainun Naim pernah dipanggil KPK namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurut Saut, peluang untuk lolos kini semakin sempit lantaran muncul persoalan hukum lain yang berkaitan dengan Yayasan Trisakti dan rencananya akan dilaporkan kepada KPK.

Saut menegaskan bahwa landasan hukum yang selama ini digunakan Ainun Naim dinilai telah gugur seiring dikeluarkannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227. Putusan tersebut menyatakan bahwa kepemimpinan Yayasan Trisakti beserta izin operasional Universitas Trisakti secara sah berada di bawah Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.

“Dengan gugurnya landasan hukum tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan penerimaan gaji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan,” ujar Saut.

Ia menjelaskan, Ainun Naim disebut menerima penghasilan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 buatan Notaris Sutjipto. Sementara struktur kepengurusan yang dipimpin Ainun sebelumnya berlandaskan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 330 yang secara hukum telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Saut juga menyoroti hubungan erat antara Ainun Naim dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selama keduanya menjabat di lingkungan kementerian. “Kini terlihat pola Nadiem mengamankan proyek Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” tegasnya. Ia menilai hal tersebut membuktikan praktik mafia pendidikan yang terbuka dan tinggal menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menuntut kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti harus diperiksa secara adil dan setara.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dari tingkat terendah hingga tertinggi. Namun mengapa persoalan ini masih digantung? Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kertas, melainkan wajib dilaksanakan demi kepastian hukum dan marwah pendidikan tinggi,” tandasnya.

Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, turut menyampaikan keprihatinan. Ia mengingatkan prinsip trias politica yang menempatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif setara dan saling mengawasi.

“Putusan ini sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan sudah ada penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung. Namun hingga kini pelaksanaannya masih terhambat. Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada kekuasaan eksekutif,” pungkas Nugraha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ainun Naim maupun KPK terkait rencana pemeriksaan tersebut.(Enggar)

Berita Terkait

Pewarta Polrestabes Medan Hadir untuk Sesama Lewat Program Jumat Barokah
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi
Ari Ajirni dan Dimas Herdi Setiawan Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027
Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru
Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Bea Cukai Medan
Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir
Di Polsek Medan Baru, Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Dilepas Kurang Dari 3 Jam Setelah Penangkapan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Aksi Nyata Kepedulian Lingkungan, Kepala UPT SMPN 2 Mappakasunggu Pimpin Langsung Gerakan Jumat Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Kapasitas Desa, PPDI Sulsel Kirim Rombongan Hadiri Harlah ke-20 

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:47 WIB

Resmi Pimpin DPC PKB Takalar 2026–2031, Hengky Yasin Targetkan Penguatan Internal dan Ekspansi Parlemen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak, UPT Pendapatan Takalar Gelar Talkshow 

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:35 WIB

SATBINMAS POLRES KARO PERKUAT SINERGI DENGAN SATPAM MELALUI PEMBINAAN KAMTIBMAS DI KECAMATAN MEREK

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Kelurahan Pappa Gelar Layanan Publik Terpadu untuk Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:22 WIB

Akselerasi Eliminasi TBC di Takalar, dr. Nila Fauziah Gagas Inovasi Berbasis Kearifan Lokal “Assamaturu”

Berita Terbaru