Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Meskipun Desk Ketenagakerjaan kurang lebih sudah muncul sejak setahun lalu, program yang tahun ini kembali di _branding_ ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut terus memicu diskusi kritis di kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menilai bahwa walaupun program ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam domain hubungan industrial menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan wewenang _abuse of power_

Abdu Dwiky menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pekerja wajib mengedepankan asas _ultimum remedium_. Berdasarkan asas ini, instrumen pidana ketenagakerjaan sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administrasi dan mediasi perdata di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan buntu. *”Bahwa langkah Polri yang turut membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan mengaburkan kompetensi absolut antarlembaga,”* ujar Abdu Dwiky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dinamika ini berisiko memperpanjang birokrasi sengketa, dimana para pekerja dengan ekonomi rendah rentan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional dan tidak adil. Bahwa sifat hukum ketenagakerjaan yang bersifat khusus (_lex specialis_) menuntut akurasi yuridis yang tinggi. *”Minimnya pemahaman mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di tingkat penyidik polri di dalam lapangan dikhawatirkan dapat membuka celah kriminalisasi menggunakan pasal pidana umum terhadap pengurus serikat pekerja yang tengah memperjuangkan hak normatifnya.”*

Sebagai solusi, Abdu Dwiky menyampaikan agar Polri membatasi perannya dan memperkuat secara ketat pada fungsi penegakan hukum pidana murni. Hal itu mencakup tindak pidana terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan PMI tanpa izin resmi, serta tindak pidana umum di lingkungan kerja (mulai dari pemotongan upah untuk iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen kerja, hingga kekerasan atau pelecehan seksual). Selain itu, Polri juga harus fokus pada pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (pengusaha yang tidak menyediakan APD lengkap atau abai menerapkan standar keselamatan kerja hingga mengakibatkan kecelakaan).

Sementara itu, urusan mediasi dan perselisihan hak, tetap dikembalikan kepada wewenang mutlak Pengawas Ketenagakerjaan atau Disnaker demi menjaga kepastian hukum. (F_01/r)

Berita Terkait

18.078 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Umum dan PMP HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 555 Langsung Bebas
Dugaan Kasus Baju Seragam Sekolah.Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Raj Kiran dan Krisniati: Merajut Cinta, Menyambut Bahagia dalam Keluarga
Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Sukses Gelar Turnamen Badminton IKTS Cup XVI
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove
‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

18.078 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Umum dan PMP HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 555 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Dugaan Kasus Baju Seragam Sekolah.Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Raj Kiran dan Krisniati: Merajut Cinta, Menyambut Bahagia dalam Keluarga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Sukses Gelar Turnamen Badminton IKTS Cup XVI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, Polda Riau Dorong Rehabilitasi 1.000 Hektare Mangrove

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:45 WIB

‎Partangiangan dan Periodisasi Punguan Opung Datu Ronggur Diaji Pakpahan Digelar di Medan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Tingkatkan Silaturahmi dan Nasionalisme, IMO Indonesia Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Berita Terbaru