Sidang Rahmadi Memanas: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemerasan, Penyiksaan, dan Manipulasi Barang Bukti

TIME INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:02 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI-Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.

Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.

“Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara,” kata Ronald.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi,” sebut Ronald.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.

“Penggeledahan hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, yang disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Kuasa hukum juga menyoroti hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” ujar Ronald.

Pengaduan atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktif dan menunggu sidang etik.

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji, Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Kota Tanjungbalai Semakin Baik, Maju dan Religius Menuju Tanjungbalai EMAS
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:02 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:40 WIB

Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:46 WIB

Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:06 WIB

Ditbinmas Polda Aceh Bagikan Ribuan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda Tahap 2 untuk Masyarakat Sambut Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:03 WIB

Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:31 WIB

Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif

Senin, 9 Maret 2026 - 00:41 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Berita Terbaru