Subulussalam – Sikap Pelaksana PT Pelita Nusa, Pandi, saat dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan Handel–Singkohor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 menuai kritik keras. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, Pandi justru lebih dahulu mempertanyakan status wartawan yang melakukan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Redaktur 1Kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, yang mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, kondisi material di lapangan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak.

Namun, respons awal yang diterima justru dinilai keluar dari substansi persoalan. Pandi menanyakan apakah Syahbudin masih berstatus sebagai anggota pers, bukan memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai proyek yang menggunakan uang negara.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin menegaskan bahwa status wartawan sama sekali tidak mengubah substansi pertanyaan yang diajukan.
“Yang saya konfirmasi bukan soal apakah saya masih anggota pers atau tidak. Pertanyaan saya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang sedang saya minta klarifikasi. Status saya sebagai wartawan tidak mengubah substansi pertanyaan yang saya ajukan. Saya berharap Abang dapat memberikan jawaban yang fokus pada hal yang saya konfirmasikan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Syahbudin.
Setelah komunikasi berlanjut, Pandi akhirnya memberikan penjelasan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontrak belum berakhir, material yang berada di lokasi merupakan bagian dari proses pekerjaan, serta menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

Meski demikian, Syahbudin menyayangkan sikap awal pelaksana proyek yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial pers.
“Sikap seperti ini patut disesalkan. Ketika media meminta klarifikasi terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat, seharusnya yang dijawab adalah substansi pertanyaannya, bukan mengalihkan pembahasan kepada status wartawan. Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, bukan jawaban yang keluar dari pokok persoalan,” kata Syahbudin.

Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, maka sudah sewajarnya Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pengawas yang berwenang melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Syahbudin juga mengecam setiap bentuk sikap yang dinilai menghambat proses konfirmasi media.
“Konfirmasi adalah hak jawab yang kami berikan sebelum berita dipublikasikan. Itu merupakan bentuk itikad baik media dalam menjalankan asas keberimbangan. Sangat disayangkan apabila kesempatan tersebut justru dijawab dengan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan materi konfirmasi,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat, pelaksana proyek, maupun pihak yang mengelola anggaran negara diharapkan bersikap terbuka, profesional, dan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh media. Transparansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan proyek yang akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila PT Pelita Nusa atau pihak terkait ingin memberikan penjelasan tambahan sepanjang berkaitan dengan substansi pemberitaan.
Redaksi |
Syahbudin Team
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

































