Jurnalis Ogan Ilir Diintimidasi setelah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana SMPN

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:22 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menerima ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial TP. Ancaman tersebut dilontarkan setelah publikasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah itu.

Menurut Fidel Castro, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon tak lama setelah artikel yang memuat dugaan mark up pada dana kerja sama antara media dan pihak sekolah tayang secara publik. Dalam percakapan yang berlangsung, suara dari pihak yang menelepon terdengar meninggi, menandakan emosi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sosok yang mengaku dari media TP itu menyatakan tidak terima dengan isi pemberitaan dan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Fidel, yang juga aktif sebagai jurnalis warga, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan informasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan dana kerja sama yang dilakukan oleh oknum media. Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dia klaim kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses jurnalistik yang dilalui telah mengikuti kaidah sebagaimana diatur dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menampik tuduhan pencemaran nama baik dan menyebut bahwa langkah komunikasi yang diambil oleh oknum wartawan TP seharusnya tidak langsung mengarah pada intimidasi atau ancaman kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa seharusnya mekanisme klarifikasi dilakukan dalam bentuk penggunaan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menakut-nakuti melalui jalur hukum pidana yang tidak tepat.

Dari Jakarta, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Pasal 8 UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Ini mencakup perlindungan dalam mengumpulkan bahan berita, menyimpan data, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan hak imunitas terhadap jurnalis bukan berarti kebal hukum, namun menjadi landasan penting untuk melindungi aktivitas pers yang sah dari upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, ada mekanisme etik dan hukum yang diatur melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan dengan mengkriminalisasi produk jurnalistik melalui jalur UU ITE. Lebih lanjut, Alfan juga menyoroti lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, yang kerap kali justru menunjukkan sikap abai atau bahkan memberi ruang terhadap praktik pembiaran terhadap tindakan yang mengintimidasi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja wartawan, dapat dipidana sesuai UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Prinsip ini ditegaskan untuk menjamin kebebasan pers nasional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sosial.

Kasus yang menimpa Fidel Castro ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis yang mencoba membongkar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang justru kerap berhadapan dengan ancaman dari individu atau kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Kondisi ini mencerminkan betapa masih jauhnya pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijaga, bukan diberangus. Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait laporan atau ancaman terhadap Fidel Castro. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar kerja-kerja jurnalistik di daerah, terutama yang menyuarakan kebenaran, mendapat perlindungan sepadan dari negara. (*)

Berita Terkait

Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Korban Fitnah!

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28 WIB

Dari Hati Untuk Sesama, GRIB Jaya Medan Bersama PAC Khusus Simalingkar Hadir Membawa Kebahagiaan di Tiga Panti Asuhan

Berita Terbaru