Jurnalis Ogan Ilir Diintimidasi setelah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana SMPN

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:22 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menerima ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial TP. Ancaman tersebut dilontarkan setelah publikasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah itu.

Menurut Fidel Castro, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon tak lama setelah artikel yang memuat dugaan mark up pada dana kerja sama antara media dan pihak sekolah tayang secara publik. Dalam percakapan yang berlangsung, suara dari pihak yang menelepon terdengar meninggi, menandakan emosi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sosok yang mengaku dari media TP itu menyatakan tidak terima dengan isi pemberitaan dan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Fidel, yang juga aktif sebagai jurnalis warga, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan informasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan dana kerja sama yang dilakukan oleh oknum media. Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dia klaim kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses jurnalistik yang dilalui telah mengikuti kaidah sebagaimana diatur dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menampik tuduhan pencemaran nama baik dan menyebut bahwa langkah komunikasi yang diambil oleh oknum wartawan TP seharusnya tidak langsung mengarah pada intimidasi atau ancaman kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa seharusnya mekanisme klarifikasi dilakukan dalam bentuk penggunaan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menakut-nakuti melalui jalur hukum pidana yang tidak tepat.

Dari Jakarta, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Pasal 8 UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Ini mencakup perlindungan dalam mengumpulkan bahan berita, menyimpan data, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan hak imunitas terhadap jurnalis bukan berarti kebal hukum, namun menjadi landasan penting untuk melindungi aktivitas pers yang sah dari upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, ada mekanisme etik dan hukum yang diatur melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan dengan mengkriminalisasi produk jurnalistik melalui jalur UU ITE. Lebih lanjut, Alfan juga menyoroti lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, yang kerap kali justru menunjukkan sikap abai atau bahkan memberi ruang terhadap praktik pembiaran terhadap tindakan yang mengintimidasi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja wartawan, dapat dipidana sesuai UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Prinsip ini ditegaskan untuk menjamin kebebasan pers nasional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sosial.

Kasus yang menimpa Fidel Castro ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis yang mencoba membongkar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang justru kerap berhadapan dengan ancaman dari individu atau kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Kondisi ini mencerminkan betapa masih jauhnya pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijaga, bukan diberangus. Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait laporan atau ancaman terhadap Fidel Castro. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar kerja-kerja jurnalistik di daerah, terutama yang menyuarakan kebenaran, mendapat perlindungan sepadan dari negara. (*)

Berita Terkait

Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Hak Warga Hingga Liang Kubur Dipersoalkan, DPRD Langkat Kritik Keras Sikap Pemerintah dalam Kasus PT LNK
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:28 WIB

SATLANTAS POLRES KARO PATROLI DI JALUR ALTERNATIF JARANGUDA SIMPANG PELAWI BERASTAGI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:14 WIB

DIGEREBEK DINI HARI CAFE GONDRONG DI MARDINGDING DIDUGA JADI LOKASI PEREDARAN EKSTASI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:17 WIB

POLSEK BARUSJAHE GELAR RAZIA PELAJAR UNTUK ANTISIPASI TAWURAN DAN SAJAM DI SMA NEGERI 1 BARUS JAHE

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Lima Pimpinan BAZNAS Takalar Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Sekwan DPRD Takalar Mewakili Bupati Takalar di Tradisi Kaddo’ Minnyak di Desa Bontokaddopepe

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lengkese, Bupati Takalar Hadiri Malam Tasyakuran Tradisi Kaddo’ Minnyak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

DPRD Takalar Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-81

Berita Terbaru