LSM KOMPAK Aceh Tenggara Pertanyakan Perubahan Spesifikasi Proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Kutambaru Senilai Rp1,9 Miliar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:21 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Kutambaru. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mendasar antara perencanaan awal yang tertera pada papan proyek dengan realisasi fisik pekerjaan di lokasi.

​Proyek yang bersumber dari anggaran APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini memiliki rincian data kontrak sebagai berikut:
​Nomor Kontrak: 620/648/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026
​Nilai Kontrak: Rp1.982.350.000
​Volume:Aspal AC-BC
​Tanggal Mulai: 17 Juli 2026
​Tanggal Selesai: 28 Desember 2026
​Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
​Kontraktor Pelaksana: CV Antan Construction & Investment
​Konsultan Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant

​Temuan Lapangan: Perubahan dari Aspal ke Beton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan data pada papan proyek, jenis pekerjaan yang direncanakan adalah pengaspalan (Aspal AC-BC). Namun, dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh LSM KOMPAK, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan adanya pengerjaan struktur beton.

​Catatan Penting: Perubahan spesifikasi pekerjaan secara sepihak tanpa prosedur hukum kontrak yang sah merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyalahi ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa

​Pertanyaan Kritis dan Tinjauan Regulasi Kontrak

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas terkait untuk memberikan transparansi terbuka kepada publik. Pertanyaan utamanya: Apakah perubahan dari aspal AC-BC menjadi konstruksi beton ini sudah melalui prosedur resmi dan disetujui oleh pihak yang memiliki wewenang tertinggi?

​Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, penerbitan dokumen perubahan harus melalui mekanisme kolaboratif segitiga unsur proyek yang ketat, dengan tahapan wewenang sebagai berikut:

1. Tim Penyusun & Pengkaji (Konsultan Supervisi & Kontraktor):

Consultant Pengawas: Wajib menyusun dokumen analisis Justifikasi Teknis (Justek) berdasarkan rekayasa lapangan (field engineering) secara objektif.

Kontraktor Pelaksana: Pihak yang mengajukan usulan perubahan akibat kondisi riil lapangan dan menyepakati perhitungan teknis

2. Tim Peneliti (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak – P3K):

Sebelum disetujui, usulan perubahan wajib diteliti secara administratif guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, dan anggaran.

3. Pihak Pemutus & Penerbit (PPK & Kepala Satker):

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Merupakan otoritas final pemegang dokumen pengadaan yang menetapkan Justek. Tanpa persetujuan PPK, Contract Change Order (CCO) tidak sah.

Kepala Satker: Berwenang menerbitkan persetujuan jika perubahan melewati batas tertentu atau tahun anggaran.

​Tuntutan LSM KOMPAK Aceh Tenggara

1. Meminta Transparansi Dokumen Justek:
Kami mendesak PPK dan Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk segera mempublikasikan dokumen Justifikasi Teknis dan Adendum Kontrak terkait perubahan pekerjaan dari aspal ke beton pada proyek tersebut.

2. Audit Independen:
Meminta lembaga pengawasan (Inspektorat/BPKP) untuk turun tangan mengaudit kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

3. Mengutamakan Akuntabilitas Publik: Mengingat proyek ini menggunakan dana publik (DOKA), segala bentuk perubahan harus mengikat secara hukum melalui penandatanganan Adendum Kontrak yang sah antara PPK dan Penyedia Jasa. (Tim)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pengamanan Musda X Golkar, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi dengan KPA
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Launching Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan “Tuntas di Kecamatan”
Polisi Bersama Masyarakat, Jelang Musda X DPD Partai Golkar, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sterilisasi dan Kesiapan Pengamanan
Polisi Bersama Masyatakat, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran
Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Polisi Meupep-Pep, Edukasi Keselamatan di Pagi Hari
HUT TNI ke-81, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Bersama Forkopimda dalam Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Pemkab Takalar Perkuat Sektor Pertanian Lewat Bantuan Mesin Pengering Berkapasitas Besar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terbesar di Indonesia Bakal Dibangun di Takalar 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

SATLANTAS POLRES KARO GELAR RAZIA GABUNGAN DIOPERASI SADAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:04 WIB

The First Impression Is a Room, Not a Reel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin ASN dan Mutasi Sebagai Penyegaran Organisasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:13 WIB

HUT TNI KE-81 FORKOPIMDA KARO BUAT KEJUTAN SAMBANGI MARKAS TNI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:20 WIB

*Tanggap Krisis Kekeringan, PMI Salurkan Bantuan Air Bersih Terpusat di Dusun Turikale Desa Laikang*

Berita Terbaru