Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Kutambaru. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mendasar antara perencanaan awal yang tertera pada papan proyek dengan realisasi fisik pekerjaan di lokasi.
Proyek yang bersumber dari anggaran APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 ini memiliki rincian data kontrak sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 620/648/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026
Nilai Kontrak: Rp1.982.350.000
Volume:Aspal AC-BC
Tanggal Mulai: 17 Juli 2026
Tanggal Selesai: 28 Desember 2026
Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
Kontraktor Pelaksana: CV Antan Construction & Investment
Konsultan Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant
Temuan Lapangan: Perubahan dari Aspal ke Beton
Berdasarkan data pada papan proyek, jenis pekerjaan yang direncanakan adalah pengaspalan (Aspal AC-BC). Namun, dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh LSM KOMPAK, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan adanya pengerjaan struktur beton.
Catatan Penting: Perubahan spesifikasi pekerjaan secara sepihak tanpa prosedur hukum kontrak yang sah merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menyalahi ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa
Pertanyaan Kritis dan Tinjauan Regulasi Kontrak
LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinas terkait untuk memberikan transparansi terbuka kepada publik. Pertanyaan utamanya: Apakah perubahan dari aspal AC-BC menjadi konstruksi beton ini sudah melalui prosedur resmi dan disetujui oleh pihak yang memiliki wewenang tertinggi?
Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, penerbitan dokumen perubahan harus melalui mekanisme kolaboratif segitiga unsur proyek yang ketat, dengan tahapan wewenang sebagai berikut:
1. Tim Penyusun & Pengkaji (Konsultan Supervisi & Kontraktor):
Consultant Pengawas: Wajib menyusun dokumen analisis Justifikasi Teknis (Justek) berdasarkan rekayasa lapangan (field engineering) secara objektif.
Kontraktor Pelaksana: Pihak yang mengajukan usulan perubahan akibat kondisi riil lapangan dan menyepakati perhitungan teknis
2. Tim Peneliti (Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak – P3K):
Sebelum disetujui, usulan perubahan wajib diteliti secara administratif guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, dan anggaran.
3. Pihak Pemutus & Penerbit (PPK & Kepala Satker):
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Merupakan otoritas final pemegang dokumen pengadaan yang menetapkan Justek. Tanpa persetujuan PPK, Contract Change Order (CCO) tidak sah.
Kepala Satker: Berwenang menerbitkan persetujuan jika perubahan melewati batas tertentu atau tahun anggaran.
Tuntutan LSM KOMPAK Aceh Tenggara
1. Meminta Transparansi Dokumen Justek:
Kami mendesak PPK dan Dinas PUPR Aceh Tenggara untuk segera mempublikasikan dokumen Justifikasi Teknis dan Adendum Kontrak terkait perubahan pekerjaan dari aspal ke beton pada proyek tersebut.
2. Audit Independen:
Meminta lembaga pengawasan (Inspektorat/BPKP) untuk turun tangan mengaudit kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
3. Mengutamakan Akuntabilitas Publik: Mengingat proyek ini menggunakan dana publik (DOKA), segala bentuk perubahan harus mengikat secara hukum melalui penandatanganan Adendum Kontrak yang sah antara PPK dan Penyedia Jasa. (Tim)

































