Kecam Bupati Nias Utara, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak PTDH

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:58 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Peningkatan 489 Kasus dalam Semester Pertama 2025, AKPERSI Serukan Kolaborasi Bersama Kejagung Awasi Desa
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Kegiatan Jum’at Barokah
Bupati Nias Utara Diduga Terlibat Penunjukan Plt Kades, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat
BRI Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nesional Tahun 2025
Budi Arie Clear, DPP LPPI : Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih Tidak Ada Keterlibatan Budi Arie Dalam Kasus Perlindungan Judo
Dinilai Lakukan Penyelundupan Undang-Undang, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat
Transformasi TPS 3R Ciracas: Dari Pengelolaan Sampah Jadi Produksi Pupuk Organik Murah untuk Ketahanan Pangan
FPII Gandeng Peradi Utama Bangun Kerjasama Strategis Bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:52 WIB

Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Salurkan Bantuan Renovasi Toilet dan Susu untuk Siswa SD & SMP Taruna Karya

Minggu, 23 November 2025 - 03:52 WIB

Masalah Kepling 13 Kelurahan Komat IV Mencuat Kembali, Mulya Koto Ragukan Robby Barus Jika Memimpin DPC PDIP Kota Medan

Sabtu, 15 November 2025 - 18:55 WIB

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 19:34 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Langkah Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Dianggap Langgar Etika Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Masyarakat Helvetia Kirim Karangan Bunga, Apresiasi Kapolsek Medan Helvetia Usai Tangkap Bandar Besar Narkoba Wira

Berita Terbaru