Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:11 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kurir ditangkap di Cikarang, satu bandar masuk DPO

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dua tersangka, M. Yunus dan M. Amin, ditangkap di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Selasa (7/10) terkait adanya penyelundupan narkotika oleh sindikat narkoba asal Malaysia yang beroperasi di wilayah Cikarang,” kata Brigjen Pol. Eko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pada Jumat (10/10), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil sedan Toyota Soluna berwarna putih di sekitar Kawasan Industri Bekasi International Industrial Estate.

“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah koper biru yang berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Dari hasil interogasi, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung, yang kini ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diminta mengambil narkoba di wilayah Cikarang dengan menggunakan mobil milik M. Amin.

“Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika barang berhasil diantar. Sementara Amin yang diajak oleh Yunus dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta,” tambah Eko.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang lebih luas dan mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga terus memburu Ayung, yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional lainnya. Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan,” tegas Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Bareskrim dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi transit maupun distribusi barang terlarang dari luar negeri.

Berita Terkait

Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan
Satresnarkoba Terima Laporan Warga, Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Tenggara
Program MBG Dinilai Wujudkan Anak Indonesia yang Lebih Sehat dan Cerdas
Permohonan Maaf Norman Terkait Penjualan Zaitun
CX University (USA) Makes Its Debut in Indonesia at Indonesia Customer Experience Week 2025
Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar
Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi
Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka

Berita Terbaru