Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:31 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dua tersangka dilakukan pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang berbeda. JT lebih dulu ditangkap petugas di pinggir jalan kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.

Dalam proses interogasi, JT mengaku baru saja memberikan narkotika kepada seseorang bernama SG. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan. SG akhirnya ditangkap di Desa Nari Gunung I, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan SG, Satresnarkoba mengamankan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,22 gram. Selain itu, ditemukan satu klip kosong, satu kotak rokok merek Sae, uang tunai sejumlah Rp200.000, dan satu unit handphone berwarna hitam merek Redmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolres, Rabu (15/10/2025) pagi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penggunaan narkotika di wilayah yang rawan, termasuk kawasan pedesaan. (*)

Berita Terkait

Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
SATLANTAS POLRES TANAH KARO FOKUS EDUKASI TERTIB BERLALU LINTAS DALAM OPERASI ZEBRA TOBA 2025
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
SAT LANTAS POLRES TANAH KARO MASIFKAN SOSIALISASI TATA TERTIB BERLALU LINTAS DALAM OPERASI ZEBRA TOBA 2025
KASAT LANTAS POLRES TANAH KARO BERSAMA PERSONIL PIMPIN SOSIALISASI OPERASI ZEBRA TOBA 2025 DI TERMINAL KOTA KABANJAHE
WAKAPOLRES TANAH KARO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA TOBA 2025 TEKANKAN PROFESIONALISME DAN KESELAMATAN
SATLANTAS POLRES TANAH KARO SIAP LAKSANAKAN KEGIATAN OPERASI ZEBRA TOBA 2025
Sampang Memanas: DPO Diduga Dilindungi, Kapolres Diam, Wartawan Korban Nyaris Tewas!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:51 WIB

*Penyaluran Bakti Ikawiga untuk Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:18 WIB

Pelayanan BPHTB di Bapenda Takalar Diduga Berbelit dan Persulit Warga. Warga Kecewa, Harus Bolak-Balik.

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:56 WIB

DPP LSM Lipan Sulsel Soroti Kualitas Pengaspalan Jalan Bontolebang – Soreang Takalar, Berbagai Temuan Kurang Memuaskan

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:54 WIB

Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:42 WIB

Dekatkan Layanan Keuangan, BRI Takalar Dukung Agen BRILink IAS JAYA di Mangadu

Senin, 8 Desember 2025 - 17:35 WIB

KONI Takalar Fc Raih Kemenangan Telak 5-1 Atas Banggae FC di Lapangan Makkatang Dg Sibali

Senin, 8 Desember 2025 - 01:05 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Berita Terbaru