Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Satpol PP Aceh Tengah Ajak Pelaku Usaha Lawan Rokok Ilegal

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:26 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 16 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tengah menggelar sosialisasi bertema “Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, diikuti oleh para pelaku usaha, pemilik warung, toko kelontong, serta personel Satpol PP dan WH. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian daerah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian yang menjadi narasumber, menyampaikan materi mengenai konsep dasar cukai, pengenalan rokok ilegal, serta desain pita cukai tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat,” ujar Vicky.

Ia menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan haknya. Vicky menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha yang sehat, menurunkan penerimaan negara, serta menghambat penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah.

Selain memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pita cukai asli, Vicky juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal, dan masyarakat dihimbau untuk tidak menkonsumsi rokok ilegal serta diharapkan melaporkan jika menemukan peredarannya kepada Bea Cukai Lhokseumawe maupun Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Hamdani yang dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menjelaskan, dengan tidak menjual rokok ilegal, pelaku usaha turut membantu meningkatkan penerimaan cukai negara yang akan dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.

Dana tersebut, kata Hamdani, digunakan untuk mendukung berbagai sektor, seperti kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, serta peningkatan kualitas produksi pabrik rokok lokal.

“Sinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe selama ini berjalan baik, terutama dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan pertukaran informasi yang membantu pemetaan wilayah operasi serta penindakan,” ujar Hamdani.

Kegiatan yang berlangsung secara interaktif itu mendapat sambutan positif dari peserta. Para pelaku usaha aktif berdiskusi mengenai cara mengenali pita cukai asli dan langkah-langkah melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, kolaborasi, dan pengawasan bersama instansi daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. (RED)

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Kapolres Simalungun: Pengawasan Ketat Demi Makan Bergizi Gratis yang Aman dan Berkualitas

Berita Terbaru