NTT | Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres Desa Poli berinisial R (10). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3 miliar,” kata AKBP Hendra Dorizen, dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Menurut AKBP Hendra, tersangka YN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh kepolisian. YN sempat membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun, setelah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), ia mengaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di bagian kepala,” ungkap Kapolres.
Usai memberikan pengakuan, tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres TTS, mengingat usia korban yang masih anak-anak dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Hendra menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini dengan tegas,” ujar Kapolres.
Pihak keluarga korban pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, Polres TTS terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke kejaksaan.