BENER MERIAH | Polres Bener Meriah melalui unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (39), warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin (13/10/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah MY diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang pelajar putri berinisial SM (17), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa MY ditangkap di rumahnya sendiri setelah tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan terkait keberadaannya. “Benar, MY ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan keberadaannya. Saat ini dia telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui keterangan resmi.
Menurut AKP Supriadi, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di sebuah kebun milik seorang warga berinisial D yang berada di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saat itu sedang memetik buah kopi di kebun milik D. Namun, di tengah aktivitas tersebut, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan menariknya ke pinggir kebun. Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik kebun dan korban tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh MY. Mereka segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bener Meriah untuk ditindaklanjuti. Laporan ini langsung ditanggapi oleh Tim Resmob Polres Bener Meriah yang kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Supriadi.
Saat ini, MY telah berada di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, sehingga pelaku-pelaku tindak kejahatan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.