Satgas PKH Ungkap Pembalakan Liar di Gresik dan Mentawai, Kerugian Capai Rp 230 Miliar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bergerak cepat dalam menindak pelanggaran di kawasan hutan. Terbaru, Satgas berhasil mengungkap praktik pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Satgas PKH menyita sebanyak 4.610 meter kubik kayu ilegal yang ditemukan di atas kapal bersandar di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

“Satgas PKH membongkar kasus illegal logging senilai Rp 240 miliar yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara, dengan kapal pengangkut kayu yang disita saat bersandar di Pelabuhan Gresik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anang, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Kayu-kayu yang disita diduga berasal dari kawasan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa PT Berkah Rimba Nusantara diduga kuat melakukan ekspansi penebangan liar dengan melampaui izin kawasan dari 146 hektar menjadi 597 hektar sejak 2023.

“Dari awal kami mencurigai adanya manipulasi izin dan ekspansi area tebang. Setelah investigasi bersama, terungkap bahwa kayu hasil tebangan dikirim menggunakan kapal menuju Gresik,” ujar Febrie.

Satgas PKH juga mengidentifikasi dampak ekologis yang ditimbulkan akibat praktik ilegal ini. Menurut Febrie, kerusakan ekosistem hutan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kepulauan Mentawai dan Padang, dinilai signifikan.

“Kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, dalam waktu dekat hutan kita akan habis. Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, dari 80.000 hektare kini tersisa hanya sekitar 12.000 hektare hutan asli,” ujarnya.

Sebelum kasus Gresik dan Mentawai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi tambang ilegal. Lahan-lahan itu tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Penertiban dilakukan pada 7 Oktober 2025 lalu.

Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas maraknya perambahan kawasan hutan yang berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup nasional. Lembaga ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta badan-badan teknis lainnya.

Febrie meminta dukungan publik dan aparat daerah agar upaya Satgas dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” tegasnya.

Satgas PKH menyatakan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pemodal dan pemilik perusahaan yang memfasilitasi aktivitas ilegal di kawasan hutan. (*)

Berita Terkait

Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan
Satresnarkoba Terima Laporan Warga, Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Tenggara
Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar
Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi
Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka
Kapolri Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Buruh Indonesia, Ajak Buruh Dukung Kebijakan Pemerintah
Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Pelajar di Kebun Kopi
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

Berita Terbaru