Permohonan Maaf Norman Terkait Penjualan Zaitun

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:54 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi maaf

Ilustrasi maaf

Jakarta  – Norman, seorang wiraswastawan beralamat di Villa Tangerang Regency II, Jalan Danau Singkarak 11 Blok AD 5 No. 17, Kelurahan Gelamjaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penjualan zaitun yang menyeret namanya.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Kamis (16/10/2025) Norman mengaku tidak mengetahui bahwa zaitun yang dijualnya tersebut adalah palsu. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuannya ini bersifat tidak sengaja dan tanpa ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau zaitun itu palsu. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Norman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Norman telah dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. (TR)

Berita Terkait

Program MBG Dinilai Wujudkan Anak Indonesia yang Lebih Sehat dan Cerdas
CX University (USA) Makes Its Debut in Indonesia at Indonesia Customer Experience Week 2025
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru