Jakarta – Norman, seorang wiraswastawan beralamat di Villa Tangerang Regency II, Jalan Danau Singkarak 11 Blok AD 5 No. 17, Kelurahan Gelamjaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penjualan zaitun yang menyeret namanya.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Kamis (16/10/2025) Norman mengaku tidak mengetahui bahwa zaitun yang dijualnya tersebut adalah palsu. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuannya ini bersifat tidak sengaja dan tanpa ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau zaitun itu palsu. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Norman.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Norman telah dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. (TR)