IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan
Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu
DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan
Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok, DPP LPPI Ajak Publik Tetap Percaya pada Ikhtiar Gizi Anak Bangsa
Publik Dukung BGN, Bukti Negara Hadir Untuk Memulihkan
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !
Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:40 WIB

Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:02 WIB

Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:23 WIB

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:00 WIB

Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok, DPP LPPI Ajak Publik Tetap Percaya pada Ikhtiar Gizi Anak Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 13:54 WIB

Publik Dukung BGN, Bukti Negara Hadir Untuk Memulihkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:06 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:47 WIB

Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial

Berita Terbaru