IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

50465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
Langkah DPR RI Yasonna Laoly Dorong Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Ilegal Tuai Dukungan Publik
Tuai Apresiasi Langkah Cepat Dasco Temui Mahasiswa Langsung dan Dorong Stabilitas Ekonomi*
Kadis kominfo Dampingi Bupati Takalar Terima Penghargaan Cita Loka First 2026 di Jakarta
 ‘Takalar ONECLICK’ Raih Penghargaan Nasional di Cita Loka Fest 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:43 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:27 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:23 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:45 WIB

‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Berita Terbaru