Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya, Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Terlibat dan Didesak Segera Ditahan

TIME INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media daring berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Az. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik yang lebih luas. Pasalnya, terduga pelaku Az (40) disebut-sebut memiliki rekam jejak kriminal berat di masa lalu. Pelaku penyembelihan ustad dulu, kini diduga kembali melakukan kekerasan dengan menganiaya seorang wartawan. Keberulangan tindakan ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap mantan pelaku tindak pidana berat.

Saat kejadian, korban tengah duduk seorang diri di Warung R, menikmati kopi sambil memeriksa telepon genggam. Suasana warung relatif sepi, berbeda dengan kedai di sebelah yang ramai pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku datang dengan sepeda motor lalu langsung menghampiri dan melontarkan teguran keras bernada intimidatif, melarang korban berada di lokasi tersebut. Korban yang terkejut mencoba merespons secara tenang dengan meminta maaf dan menanyakan alasan pelaku.

Namun, respons tersebut tidak meredakan situasi. Pelaku justru bertindak agresif. Gelas kaca dan piring yang berada di atas meja diraih lalu dihantamkan ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kanan. Serangan berlanjut ketika pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang telinga serta bahu korban.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menghindar dan sempat melakukan perlawanan dengan merebut batu dari tangan pelaku. Pelaku sempat terjatuh, tetapi kembali bangkit dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

Keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dari warung kopi sebelah, termasuk tokoh adat setempat berinisial R, segera datang melerai. Intervensi warga menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya luka yang lebih fatal terhadap korban.

Korban mengaku tidak memahami motif penyerangan tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah beberapa kali menerima teror dan larangan dari pelaku untuk tidak berada di warung kopi tertentu di desa tersebut.

“Tidak jelas apa masalahnya. Saya sudah mencoba menghindar dan meminta maaf, tetapi tetap diserang,” ujar korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor Reg/176/V/2026/Satreskrim tertanggal 2 Mei 2026. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa korban mengalami pemukulan menggunakan gelas kaca dan piring masing-masing 1 kali ke bagian rahang kanan, serta pukulan menggunakan batu ke bagian belakang telinga dan bahu kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lecet pada rahang kanan, serta nyeri pada bagian telinga dan bahu. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran pemeriksaan visum pada 1 Mei 2026 sebesar Rp100.000.

Identitas terlapor dalam laporan tersebut tercatat berinisial Az, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan.

Ironi muncul ketika latar belakang pelaku mulai terungkap. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ustad di masa lalu. Hal ini menimbulkan kecemasan kolektif serta memicu diskursus serius mengenai potensi berulangnya tindakan kekerasan oleh individu dengan riwayat kriminal berat.

Bagi kalangan pers dan pegiat sosial, peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai tindak penganiayaan semata, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Posisi korban sebagai jurnalis yang aktif di tengah masyarakat dinilai membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks perlindungan profesi.

Sejumlah kalangan mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi kekerasan lanjutan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan media tempat korban bekerja turut mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dengan menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial Az dilaporkan belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan individu dengan rekam jejak kekerasan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas, serta tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan berulang di tengah masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:02 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Menjadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:12 WIB

Audiensi dan Silaturahmi USU–Pegadaian Bahas Gold Generation Scholarship untuk Mahasiswa Berprestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget melalui Olahraga, Lanud Halim Perdanakusuma Fasilitasi Ratusan Atlet di “Brave Little Riders Pushbike Race”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:55 WIB

Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pimwil Bulog Sumut Pastikan Pengiriman Terakhir Bantuan Pangan Kota Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pangdam I/BB Dampingi Wakasad Kunjungan Kerja ke Yonif TP 852/Arba Yudha Bhakti

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:17 WIB

Beredar Nama Terkait Kasus MBG, Yusuf Luruskan: Hanya 20 Nama dari Titipan Surat tulis tangan Sony Sonjaya

Berita Terbaru