MEDAN
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan aktivitas peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Medan, pihak Rutan menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat.
Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum, serta tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat yang berwenang.
Kepala Rutan Kelas I Medan melalui Ka KPR Harun Al Rasyid yang dihubungi awak media, Kamis (30/07/2026) menegaskan bahwa jajaran Rutan selalu membuka ruang koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, aparat penegak hukum, serta Badan Narkotika Nasional dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Berbagai langkah penguatan pengamanan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, antara lain razia kamar hunian secara rutin dan insidentil, pemeriksaan terhadap barang bawaan, peningkatan pengawasan petugas, optimalisasi sistem keamanan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat informasi, laporan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan secara resmi disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Rutan Kelas I Medan menyatakan siap mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rutan Kelas I Medan juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan siapa pun dalam tindak pidana narkotika.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, Rutan berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta mengedepankan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
Dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Rutan Kelas I Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta keamanan yang optimal.(red)

































