MEDAN –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menjadi sasaran isu negatif di media sosial.
Sebuah video berdurasi singkat yang diunggah melalui sebuah akun Facebook memunculkan narasi yang mengaitkan aktivitas seoramg pemuda dengan dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan 1 Medan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda berada di sebuah tempat sambil memperlihatkan plastik klip bening berisi serbuk putih.
Namun, hingga kini tidak terdapat bukti yang menunjukkan secara pasti bahwa rekaman tersebut dibuat di dalam Rutan Kelas I Medan.
Justru dari tampilan visual video, lokasi yang terlihat tidak serta-merta dapat diidentifikasi sebagai lingkungan Rutan I Medan.
Tidak tampak penanda lokasi, atribut petugas, maupun ciri khusus yang dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa aktivitas dalam video tersebut berlangsung di dalam Rutan 1 Medan.
Karena itu, narasi yang langsung menghubungkan video tersebut dengan Rutan I Medan patut dipertanyakan dan semestinya tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya peredaran narkoba di dalam rutan.
Ketua PWI Sumut : Medsos Bukan Karya Jurnalistik, Wartawan Harus Pegang Kode Etik
Sementara, mengutip dari laman medanposonline.com, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik menegaskan bahwa media sosial (medsos) tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi maraknya penyebaran informasi yang terkadang menyesatkan atau hoax di medsos yang kerap disamakan dengan produk jurnalistik.
Menurut Farianda, medsos memang dapat menjadi sarana penyebaran informasi, namun sifatnya lebih kepada opini atau pandangan pribadi, bukan produk jurnalistik yang memiliki standar dan aturan jelas.
“Sekali lagi, medsos bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tetapi itu sifatnya opini, bukan bagian dari karya jurnalistik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang kini terdiri dari 11 pasal.
Dalam praktiknya lanjut Pemred Harian Medan Pos dan Medan Pos Online ini, setiap berita wajib berdasarkan fakta, berimbang, tidak tendensius, serta disajikan secara profesional.
Farianda menekankan, seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI, wajib memahami dan menjalankan kode etik tersebut dalam setiap pemberitaan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perbedaan landasan hukum antara produk jurnalistik dan konten media sosial.
Jika karya jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Pers, maka media sosial berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kalau jurnalistik ada mekanismenya, misalnya hak jawab dan klarifikasi. Tapi kalau di media sosial, jalurnya berbeda, bisa melalui Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Farianda mengingatkan agar wartawan tetap berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi.
Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum informasi dipublikasikan.
“Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal, tetapi harus diverifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek itu wajib,” pesannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika dirugikan.
“Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta dan kode etik, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum, termasuk somasi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Farianda mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam praktik “jurnalisme media sosial”.
Jangan Sampai Video yang Tidak Jelas Lokasinya Menjadi Fitnah
Isu mengenai narkoba merupakan persoalan serius. Namun, keseriusan persoalan tersebut justru menuntut setiap informasi yang beredar diperiksa secara objektif dan tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Apabila memang ada dugaan pelanggaran di dalam Rutan 1 Medan, tentu pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan proses resmi oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila sebuah video ternyata berasal dari lokasi lain, maka mengaitkannya dengan Rutan 1 Medan tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Publik juga diharapkan tidak mudah percaya maupun ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi.
Wartawan Dituntut Berpegang pada Kode Etik
Dalam konteks jurnalistik, informasi dari media sosial seharusnya diposisikan sebagai bahan awal yang masih harus diverifikasi, bukan sebagai fakta final.
Wartawan dituntut melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, memastikan lokasi dan waktu kejadian, menguji keaslian informasi, serta memberikan ruang klarifikasi sebelum sebuah tudingan dipublikasikan sebagai berita.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai Rutan 1 Medan hendaknya tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.
Sampai ada bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi lokasi serta isi video tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa rekaman itu merupakan bukti adanya peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Medan.
Masyarakat pun diharapkan lebih kritis dalam menyikapi konten media sosial. Jangan sampai sebuah video berdurasi beberapa detik, tanpa kejelasan tempat dan waktu, berkembang menjadi tuduhan serius yang merugikan nama baik institusi dan pihak-pihak yang tidak terkait.(red)

































