Warga setempat mengaku telah mengeluarkan biaya mandiri untuk menyewa mobil tangki air demi melakukan penyiraman jalan sementara waktu, guna mengurangi debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Banyak pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi juga terdampak, karena pelanggan enggan singgah di warung makan akibat kondisi jalan yang penuh dengan debu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak buruk lain yang dialami masyarakat adalah meningkatnya risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, abu yang masuk ke rumah warga membuat aktivitas sehari-hari pun terganggu, mulai dari pekerjaan domestik hingga aktivitas ekonomi warga setempat.
Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 sudah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib memenuhi kaidah K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan). Regulasi ini mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melakukan langkah mitigasi dampak lingkungan, termasuk penyiraman air dan penanganan debu di area proyek. Pengabaian standar operasional ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun tuntutan hukum jika terbukti lalai dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat setempat masih menuntut pihak kontraktor serta pengawas proyek untuk segera melakukan penyiraman secara intensif dan melanjutkan proses pengaspalan hingga tuntas. Warga juga berharap ada bentuk pertanggungjawaban dari kontraktor atas kerugian yang mereka alami akibat kelalaian pekerjaan proyek ini.
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga.