Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,
Didampingi kuasa hukumnya Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH dan Arief Cahyadi,SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Medan Baru, Senin (8/6/2026).

Laporan ini dilayangkan lantaran penanganan kasus penganiayaan dengan ancaman Pembunuhan yang dialami korban dinilai tidak profesional, Karena belum ada 1×24 jam atau lebih kurang 3 jam setelah ditangkap, pelaku penganiayaan diketahui telah dilepaskan pihak Polsek Medan Baru.

“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan. Penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal, saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli Siagian, S.H.,kuasa hukum korban, saat ditemui di Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dongan Nauli menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 lalu. di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia yang mengakibatkan luka dipelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat pisau yang di pakai pelaku untuk menyerang korban.

Meskipun korban telah membuat Laporan Polisi, dengan Nomor: STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pihak penyidik dinilai berat sebelah dan seolah – olah mempermainkan  proses hukum terhadap  pelaku.

“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang menangani kasus ini segera diperiksa secara internal. Bila perlu Kapolsek, Kanit dan Penyidik segera dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran agar tidak menimpa kepada masyarakat luas lainnya. Kami sangat berharap Propam dapat menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tambah Dongan Nauli.

Penyidik meminta uang kepada klien hukum kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan.

Awal nya klien hukum kami menolak, karena sebagai korban dan terancam keselamatannya malah di mintai uang.

Karena demi keselamatan dirinya dan keluarganya, ia meminjam uang lalu menyerahkan ke penyidik atas nama Bripka SR, Ungkap Dongan.(red)

Berita Terkait

LOMBA PANJAT PINANG MERIAH HUT RI YANG KE 81 DI KOTA KABANJAHE KABUPATEN KARO
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
POLSEK LAUBALANG AMANKAN GERAK JALAN PELAJAR SD SEMARAK HUT RI KE-81
Semangat Merah Putih Membara, Lomba HUT ke-81 RI di Kodam XIX Tuanku Tambusai Berlangsung Meriah
POLSEK TIGANDERKET CEK DUGAAN JUDI TEMBAK IKAN DI CAFE KERANGENG BOYS HASILNYA NIHIL
POLSEK BARUSJAHE BERSAMA WARGA GOTONG ROYONG JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Layanan Publik Takalar Serba Digital, Lurah Sombalabella Buka Tantangannya 
KAPOLRES PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DI MAPOLRES KARO

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, AJMI dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Medan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Dukung APRC Sumut 2026, PTPN IV PalmCo Berkolaborasi Majukan Pariwisata Olahraga dan UMKM Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Pemerhati Anak dan Perempuan Vera Hutauruk: Jadikan Saudara dan Anak Pertama sebagai Panutan dalam Membangun Keharmonisan Keluarga

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:42 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB

Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

Senin, 20 Juli 2026 - 09:23 WIB

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Tinjau Pergantian 10 Titik Tiang di Jalan Ampera, Respons Cepat Keluhan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:48 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Terbaru